digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Penelitian ini menganalisis reaksi pasar modal Indonesia, khususnya sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), terhadap penetapan dan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024. Regulasi yang awalnya bertujuan mengatasi hambatan perizinan impor justru memicu lonjakan barang impor dan memperburuk penurunan struktural industri tekstil domestik, sehingga akhirnya dicabut. Dengan menggunakan metodologi studi peristiwa, periode estimasi selama 120 hari, dan jendela peristiwa 11 hari, penelitian ini mengukur abnormal return dan aktivitas volume perdagangan saham TPT. Hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat perbedaan signifikan pada kedua variabel sebelum dan sesudah peristiwa, yang mengindikasikan bahwa pasar telah mengantisipasi pengumuman atau menilai dampaknya tidak cukup kuat secara finansial. Temuan ini konsisten dengan hipotesis pasar efisien bentuk semi kuat, di mana informasi publik cepat tercermin pada harga saham. Selain itu, kelemahan struktural industri TPT bersama faktor makroekonomi yang lebih luas menutupi dampak jangka pendek dari perubahan regulasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyesuaian kebijakan saja tidak cukup untuk memicu reaksi pasar modal yang terukur kecuali memberikan informasi baru dan material dengan implikasi langsung terhadap kinerja perusahaan.