Penelitian ini menganalisis reaksi pasar modal Indonesia, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), terhadap penetapan dan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 yang bertujuan mengatasi masalah perizinan impor. Dengan menggunakan metode studi peristiwa, penelitian ini mengukur *abnormal return* dan aktivitas volume perdagangan saham TPT. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan sebelum dan sesudah kedua peristiwa, mengindikasikan pasar telah mengantisipasi pengumuman atau menilai dampaknya terbatas. Temuan ini mendukung hipotesis pasar efisien bentuk semi kuat dan menunjukkan bahwa kelemahan struktural industri TPT dan faktor makroekonomi yang lebih luas lebih berpengaruh daripada perubahan regulasi jangka pendek. Penelitian menyimpulkan bahwa perubahan kebijakan sendiri tidak cukup memicu reaksi pasar kecuali memberikan informasi baru dan material yang berdampak langsung pada kinerja perusahaan.