Industri tekstil dan produk tekstil (TTP) di Indonesia mengalami dinamika kontras antara tahun 2022 dan 2023, dengan penurunan output industri yang signifikan meskipun konsumsi rumah tangga relatif stabil. Penurunan ini, bersamaan dengan penurunan ekspor dan jumlah perusahaan, mengindikasikan melemahnya daya saing dan meningkatnya ketergantungan pada impor. Kebijakan perdagangan yang fluktuatif pada tahun 2024, khususnya pemberlakuan dan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 yang mengatur impor, menyebabkan gejolak di pasar, termasuk gelombang impor, penutupan pabrik, dan pemutusan hubungan kerja. Reaksi pasar modal terhadap perubahan kebijakan ini belum diteliti secara sistematis, sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reaksi abnormal return dan volume perdagangan saham perusahaan TTP terkait dengan pemberlakuan dan pencabutan peraturan tersebut, menggunakan pendekatan studi peristiwa (event study). Penelitian ini akan menganalisis dampak kebijakan terhadap abnormal return dan aktivitas volume perdagangan saham industri TTP, serta membahas implikasi dari temuan tersebut.