Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan eksplanatori dan analisis studi peristiwa untuk menganalisis reaksi pasar terhadap pengumuman pemberlakuan dan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 pada perusahaan tekstil yang terdaftar di IDX. Sampel penelitian terdiri dari 9 perusahaan yang memenuhi kriteria seleksi dari 21 perusahaan tekstil yang terdaftar di IDX, setelah melalui proses penyaringan berdasarkan aktivitas perdagangan dan aksi korporasi. Data sekunder dikumpulkan dari website Kementerian Perdagangan, Yahoo Finance, dan website IDX, meliputi harga saham, volume perdagangan, dan jumlah saham beredar. Analisis data menggunakan Stata 17 untuk menghitung abnormal return dan aktivitas volume perdagangan, serta melakukan uji statistik deskriptif, uji normalitas (Shapiro-Wilk), dan uji perbedaan (paired sample t-test atau Wilcoxon signed-rank test, tergantung pada hasil uji normalitas) untuk menguji hipotesis. Penelitian ini menerapkan event study dengan periode estimasi dan periode peristiwa yang telah ditentukan untuk menganalisis dampak pengumuman tersebut terhadap pasar.