Tinjauan literatur ini membahas tentang pasar modal, kebijakan impor di Indonesia, hipotesis pasar efisien (EMH), *abnormal return*, aktivitas volume perdagangan (TVA), serta penelitian sebelumnya terkait reaksi pasar terhadap suatu peristiwa. Pasar modal didefinisikan sebagai wadah untuk penawaran dan transaksi efek, dengan pelaku utama yaitu emiten dan investor. Terdapat berbagai jenis pasar modal, seperti pasar primer dan sekunder. Kebijakan impor di Indonesia mengalami perubahan, salah satunya adalah Permendag No. 8 Tahun 2024 yang awalnya bertujuan melonggarkan impor namun justru memicu masalah baru bagi industri tekstil. EMH menyatakan bahwa harga efek mencerminkan nilai investasi secara akurat. *Abnormal return* digunakan untuk mengukur respons pasar terhadap suatu peristiwa, dan TVA mengukur aktivitas perdagangan saham. Penelitian sebelumnya menunjukkan hasil beragam terkait reaksi pasar (*abnormal return* dan TVA) terhadap pengumuman suatu peristiwa, tergantung pada jenis peristiwa yang dianalisis. Berdasarkan tinjauan ini, penulis merumuskan hipotesis tentang perbedaan *abnormal return* dan TVA saham industri tekstil sebelum dan sesudah pengumuman pemberlakuan dan pencabutan Permendag No. 8 Tahun 2024.