digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Dedit Priyono 27116074.pdf
PUBLIC Open In Flipbook Noor Pujiati.,S.Sos

Sikap apatis remaja ketika ada teman atau orang lain sedang mengalami tindak kekerasan ataupun perundungan (bully). Bahkan beberapa di antaranya mendokumentasikan kejadian tersebut dengan tujuan untuk diviralkan ke media sosial. Upaya penanganan masalah rendahnya perilaku prososial remaja di kalangan akademis pada tingkat SMA/SMK hanya dilakukan dengan memberikan layanan informasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok maupun konseling kelompok. Dari upaya-upaya yang telah dilakukan belum menunjukan hasil yang optimal, perlu adanya upaya lain dengan mencari media alternatif yang dapat memberikan pemahaman perilaku sosial dengan lebih atraktif sehingga dapat menarik minat remaja dan dapat memberikan pengertian serta pemahaman tentang perilaku prososial. Penyampaian konten perilaku menolong melalui media VR (Virtual reality) dalam bentuk video 360 derajat kepada remaja sebagai target pengguna menggunakan teknik digital storytelling sebagai pelaku ataupun sebagai korban adalah sebagai usulan solusi untuk menumbuhkan perilaku prososial tersebut. Metode penelitian ini metode gabungan (mixed-method). data kualitatif digunakan untuk mendapatkan informasi dan elaborasi konten terkait analisis isi yang dirumuskan pada rumusan masalah. Dilanjutkan dengan pengumpulan data dan analisis data kuantitatif untuk pengujian/evaluasi perancangan berdasarkan statistik skala likert. Pengemasan video dengan model cerita sebagai Pelaku (Participant) pasif membuat penonton dapat merasakan sebuah peran dan mendapatkan perlakuan terhadap tokoh-tokoh dalam cerita tanpa harus bersinggungan dengan tokoh/pemain atau mengatur alur cerita di dalamnya, sehingga penonton tetap bisa fokus pada sebuah peran tanpa harus mengatur sendiri cerita yang diinginkan dalam video tersebut. Penyesuaian cerita dengan memberikan dramatisasi aktivitas perundungan (bullying) agar memberikan pengalaman mendalam terhadap penonton seperti halnya yang dialami oleh korban perundungan.