digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

TA PP KEREN ABIGAIL RUKMININGTYAS 1.PDF
Terbatas  Noor Pujiati.,S.Sos
» Gedung UPT Perpustakaan

Cyber grooming merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual di media sosial yang merugikan remaja dibawah umur. Kerugian yang dialami korban cyber grooming meliputi kerugian psikologis maupun kehidupan sosialnya. Hal ini bukanlah kondisi yang ideal dimana seharusnya internet dapat menjadi wadah yang mendukung perkembangan diri serta kehidupan sosial remaja. Dengan banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia, media edukasi dan informasi mengenai amia sosial perlu ditingkatkan agar remaja berusia 13-17 tahun dapat terhindar dari kasus cyber grooming. Tahap pengumpulan data dilaksanakan dengan melakukan wawancara para ahli objek serta wawancara dan kuesioner yang dibagikan kepada target sasaran. Dari data tersebut kemudian dianalisis untuk kemudian diolah menjadi sebuah rancangan media berupa film pendek vertikal 9:16 dengan menggunakan strategi komunikasi conditioning, informing, reminding. Film pendek vertikal tersebut akan diunggah melalui media sosial TikTok.