digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

PT. Kaltim Prima Coal (KPC) adalah perusahaan tambang di Indonesia yang menambang batubara dan mendistribusikannya ke klien domestik dan internasional di beberapa sektor industri. Pemerintah memberikan izin kepada PT. KPC untuk eksplorasi dan eksploitasi di atas lahan konsesi seluas 90.938 ha di Sangatta dan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Di akhir tahun 2019, terjadi pandemi covid – 19 yang berasal dari Wuhan, China dan menyebar keseluruh dunia termasuk Indonesia. Untuk mencegah penyebaran virus tersebut, pemerintah Indonesia memberlakukan protokol kesehatan salah satunya dengan peraturan Peraturan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi di Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) “Jumlah penumpang kendaraan bermotor umum, seperti mobil penumpang dan bus, dibatasi paling banyak 50% ( lima puluh persen) dari total kapasitas tempat duduk, dan jarak fisik digunakan.” Hal itu menunjukkan dampak peraturan menteri perhubungan itu juga berimbas pada transportasi di PT. Kaltim Prima Coal (selanjutnya disebut “KPC”), PT KPC menyeleksi satu yang terbaik dari dua vendor bus yang sudah digunakan, yaitu K3PC dan Arafat. Tujuan dari tugas akhir ini, membantu PT KPC untuk melakukan keputusan yang tepat dalam memilih tranportasi harian karyawan dengan berbasis Analytical Hierarchy Process (AHP). Ada lima kriteria yang dipertimbangkan untuk memilih vendor dalam penelitian kali ini, yaitu: Penggunaan Bahan Bakar, Perawatan, Kapasitas, Kenyamana, dan Biaya Sewa. Penelitian ini, selanjutnya menghasilkan urutan kriteria sebagai berikut: Kapasitas (17.45 Poin), Perawatan (9.52 Poin), Bahan Bakar (5.77 Poin), Harga Sewa (2.90 Poin), dan Kenyamanan (2.36 Poin). Selanjutnya urutan alternatif yang terpilih adalah sebagai berikut: K3PC (57.08 Poin) dan Arafat (18.83 Poin). Berdasarkan hasil penelitian ini, maka vendor bus yang terpilih untuk tranportasi harian karyawan PT KPC akan ditindaklanjuti untuk pembaharuan kontrak sesuai dengan ketentuan kebutuhan perusahaan.