digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) melaksanakan program Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.19/POJK.03/2014, yaitu Layanan Keuangan Digital (LKD) dan Laku Pandai, atau dikenal sebagai branchless banking. Branchless banking sangat bermanfaat bagi masyarakat yang belum pernah tersentuh perbankan. Branchless banking sangat bermanfaat bagi masyarakat yang belum pernah tersentuh perbankan. Layanan ini disediakan tanpa jaringan kantor, tetapi dengan kerjasama dengan pihak lain dan dukungan dari penggunaan fasilitas teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh branchless banking terhadap tingkat profitabilitas pada bank yang telah menerapkan layanan branchless banking. Penelitian ini menggunakan 7 bank sebagai kelompok perlakuan dan 14 bank sebagai kelompok kontrol, dari tahun 20052020. Metode yang digunakan adalah difference in difference (DiD) yang akan dibandingkan sebelum dan sesudah penerapan branchless banking dengan menghilangkan faktor-faktor lain yang dapat membiaskan hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa branchless banking berpengaruh positif terhadap tingkat profitabilitas. Tingkat profitabilitas yang diukur dengan ROA, ROE dan NIM mengalami peningkatan yang signifikan dan BOPO mengalami penurunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan tingkat profitabilitas sebelum dan sesudah penerapan branchless banking.