Dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) melaksanakan program Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No.19/POJK.03/2014, yaitu Layanan Keuangan Digital (LKD) dan
Laku Pandai, atau dikenal sebagai branchless banking. Branchless banking sangat
bermanfaat bagi masyarakat yang belum pernah tersentuh perbankan. Branchless banking
sangat bermanfaat bagi masyarakat yang belum pernah tersentuh perbankan. Layanan ini
disediakan tanpa jaringan kantor, tetapi dengan kerjasama dengan pihak lain dan
dukungan dari penggunaan fasilitas teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaruh branchless banking terhadap tingkat profitabilitas pada bank yang
telah menerapkan layanan branchless banking. Penelitian ini menggunakan 7 bank
sebagai kelompok perlakuan dan 14 bank sebagai kelompok kontrol, dari tahun 20052020.
Metode yang digunakan adalah difference in difference (DiD) yang akan
dibandingkan sebelum dan sesudah penerapan branchless banking dengan
menghilangkan faktor-faktor lain yang dapat membiaskan hasil. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa branchless banking berpengaruh positif terhadap tingkat
profitabilitas. Tingkat profitabilitas yang diukur dengan ROA, ROE dan NIM mengalami
peningkatan yang signifikan dan BOPO mengalami penurunan. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa terdapat perbedaan tingkat profitabilitas sebelum dan sesudah
penerapan branchless banking.
Perpustakaan Digital ITB