Upaya pemindahan Ibukota Negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur
telah diinisiasi sejak tahun 2019 yang dilatarbelakangi oleh kecilnya risiko terhadap
bencana alam di wilayah Kalimantan Timur. Namun, wilayah Kalimantan Timur tidak
sepenuhnya aman dari bencana alam karena terdapat struktur – struktur sesar yang
berpotensi menimbulkan bencana alam, salah satunya adalah gempa bumi yang dapat
menimbulkan dampak sekunder berupa likuefaksi. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk menganalisis potensi likuefaksi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser
Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Pada penelitian ini digunakan data cone penetration
test (CPT) dan data seismisitas daerah penelitian. Untuk menganalisis potensi
likuefaksi di daerah penelitian, digunakan metode empirik yang dirumuskan oleh Seed
dan Idriss pada tahun 1971 serta Robertson dan Wride pada tahun 1998. Pada dasarnya
metode ini membandingkan variabel pemicu likuefaksi dan variabel resistansi tanah
terhadap likuefaksi. Variabel pemicu likuefaksi direpresentasikan oleh cyclic stress
ratio (CSR), sedangkan variabel resistensi tanah terhadap likuefaksi direpresentasikan
sebagai cyclic resistance ratio (CRR). Apabila nilai CSR lebih besar dibanding nilai
CRR, titik pengukuran akan dianggap berpotensi terjadi likuefaksi. Sedangkan apabila
nilai CSR lebih kecil dibandingkan nilai CRR, titik pengukuran akan dianggap tidak
berpotensi terjadi likuefaksi. Perbandingan nilai CSR dan CRR tersebut
direpresentasikan sebagai factor of safety (FS). Kemudian, dihitung pula nilai
liquefaction potential index (LPI) untuk dianalisis. Hasil perhitungan LPI akan
diklasifikasikan berdasarkan klasifikasi yang dibuat oleh Iwasaki pada tahun 1981 dan
menunjukkan bahwa di daerah penelitian terdapat titik -titik yang berpotensi cukup
tinggi dan berpotensi rendah. Dari hasil penghitungan LPI tersebut, dapat dibuat peta
mikrozonasi potensi likuefaksi di daerah penelitian