digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Hutan rakyat memegang peranan penting terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hutan rakyat di Desa Sawahdadap berada di sekitar wilayah Gunung Geulis, Sumedang, Jawa Barat dengan luas 31,77 Ha yang perlu dikelola dengan baik. Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) mengembangkan skema sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) sebagai standar pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat dalam bentuk individual maupun komunitas secara lestari. Salah satu aspek yang dinilai dalam Sertifikasi PHBML adalah aspek sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kelayakan usaha hutan rakyat di Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang didasarkan pada tutupan lahan terbuka sedang, dan tertutup yang didapatkan dari hasil interprestasi peta menggunakan software ArcGIS; menghitung persen kontribusi hasil pengelolaan hutan rakyat terhadap total pendapatan rumah tangga petani; dan mendeskripsikan sistem kelembagaan yang terdapat di hutan rakyat Desa Sawahdadap. Penentuan kelayakan usaha dilakukan melalui pengambilan data volume tegakan pohon; jumlah tanaman sela; rata-rata pajak lahan yang dibebankan kepada petani, harga penjualan kayu, biaya pengadaan alat, serta upah tenaga kerja. Sementara itu analisis data kelayakan usaha menggunakan metode Discounted Cash Flow (Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Benefit-Cost Ratio (BCR)) dan Payback Periode (PP). Untuk menghitung persen kontribusi dan deskripsi kelembagaan dilakukan wawancara dengan jumlah sampel 38 orang menggunakan metode Purposive Sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa rata-rata nilai kelayakan usaha hutan rakyat Desa Sawahdadap dengan menggunakan suku bunga 7% pada tutupan lahan terbuka adalah PP= 7 tahun 3 bulan, NPV= Rp467.262,00, IRR= 12,71%, BCR= 1,02; pada tutupan lahan sedang adalah PP= 5 tahun 6 bulan, NPV= Rp2.446.156,00, IRR= 33,33%, BCR= 1,18; dan pada tutupan lahan tertutup adalah PP= 4 tahun 11 bulan, NPV= Rp4.633.969,00, IRR= 36,73%, BCR=1,36. Berdasarkan nilai NPV, IRR, BCR, dan PP tersebut kelayakan usaha hutan rakyat Desa Sawahdadap dikatakan layak. Rata-rata persen hasil kontribusi pengelolaan hutan rakyat terhadap total pendapatan rumah tangga petani sebesar 54%. Secara umum sistem kelembagaan hutan rakyat Desa Sawahdadap bersifat non-formal. Kapasitas kelembagaan masih terbatas dalam memberikan bantuan (bibit, pupuk, pestisida, dan lain-lain.), penyuluhan tentang pengelolaan lahan, melakukan kegiatan (rapat rutin dan studi banding). Sistem pengambilan keputusan sebagian besar dilakukan secara musyawarah. Kelembagaan hutan rakyat Desa Sawahdadap memiliki struktur organisasi namun belum dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.