Pada periode 2016 sampai dengan 2018 ini, pemerintah sedang merumuskan PP 29/2000 yang baru tentang penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai bentuk penyesuaian terhadap UUJK nomor 2 tahun 2017. Terdapat kebutuhan berbagai informasi untuk menghasilkan peraturan yang tepat. Salah satu informasi yang dibutuhkan adalah praktik pembayaran pekerjaan subkontraktor yang dapat membantu merumuskan ketentuan pembayaran pekerjaan yang diperlukan. Terlebih bahwa dalam pelaksanaannya sering terjadi masalah keterlambatan pembayaran pekerjaan subkontraktor oleh kontraktor utama. Masalah keterlambatan pembayaran berdampak pada keberlangsungan bisnis layanan jasa konstruksi subkontraktor yang dapat menyebabkan kebangkrutan maupun likuidasi, selain itu berdampak pada penyelesaian proyek itu sendiri sehingga kontraktor utama pun dapat terkena imbasnya. Berdasarkan urgensi atas masalah pembayaran tersebut, maka dilakukan kajian terhadap peraturan perundangan yang menjadi payung hukum, praktik pembayarannya, dan penyebab keterlambatan pembayaran pekerjaan subkontraktor. Hasil dari kajian peraturan perundangan dengan identifikasi ketentuan pembayaran pada UUJK 18/1999, UUJK 2/2017, PP 29/2000, dan Perpres 54/2010 serta membandingkannya dengan beberapa security payment act sebagai best practice dan juga sampel kontrak kerja konstruksi dari narasumber, menunjukkan bahwa tingkat pengaruh peraturan perundangan dalam mengatur ketentuan pembayaran dari hubungan kerja antara kontraktor utama dengan subkontraktor masih rendah. Kemudian, hasil wawancara kepada 9 narasumber (2 kontraktor utama dan 7 subkontraktor) menunjukkan bahwa dalam praktiknya tidak semua ketentuan pembayaran dalam peraturan perundangan diterapkan. Terdapat 5 ketentuan yang tidak diatur dalam kontrak sehingga mempengaruhi pembayaran yang tepat waktu dan jumlah, yaitu prosedur pembayaran, lama proses penagihan sampai dengan pembayaran, jaminan pembayaran yang diterbitkan kontraktor utama, denda / kompensasi keterlambatan pembayaran, dan wanprestasi / cidera janji. Penyebab keterlambatan terbanyak menurut pengalaman masing-masing narasumber secara berturut-turut antara lain penggunaan klausa pay when paid, keterlambatan proses opname/sertifikasi progres, masalah yang berkaitan dengan kesalahan dokumentasi, dan liquiditas kontraktor utama terganggu. Akar masalah dari penyebab tersebut adalah tidak diterapkannya ketentuan minimal dalam kontrak terkait pembayaran pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan, ketidaktahuan adanya ketentuan tersebut baik oleh kontraktor utama maupun subkontraktor, bergaining position yang lebih dikuasai kontraktor, tidak adanya sistem pelaksanaan serta pengawasan dalam menerapkan ketentuan minimal kontrak sesuai peraturan perundangan, dan masalah internal kontraktor utama.
Perpustakaan Digital ITB