Kerangka tata kelola perusahaan hanya efektif apabila diimplementasikan melalui
proses organisasi yang memadai. Pada BUMN berskala besar, terdapat
kesenjangan berkelanjutan antara prinsip tata kelola pada tingkat kebijakan dan
penerapannya dalam prosedur operasional sehari-hari disebut kesenjangan
penerjemahan tata kelola. PT Pertamina (Persero) mencerminkan tantangan ini:
meskipun memperoleh skor GCG 94,27 dari 100 kategori “Sangat Baik“,
perusahaan masih mengalami insiden tata kelola pada tingkat operasional,
khususnya pengadaan. Sejauh mana prinsip TARIF (Transparency, Accountability,
Responsibility, Independency, Fairness) sesuai Peraturan Menteri BUMN No.
PER-2/MBU/03/2023 terintegrasi dalam STK Pertamina, serta bagaimana dinilai
dan ditingkatkan.
Menggunakan action research dalam konteks evaluasi STK Direktorat Manajemen
Risiko, penelitian ini berfokus pada TKO Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
sebagai kasus percontohan, dipilih karena eksposur risiko dan posisinya di awal
siklus pengadaan. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen, wawancara, dan
survei personel Manajemen Risiko.
Pemetaan TARIF terhadap 45 kombinasi elemen-prinsip menghasilkan empat
temuan. Cakupan keseluruhan mencapai 56%. Cakupan tidak merata:
Responsibility mencapai 89%, sedangkan Independency hanya 11%,
mencerminkan belum adanya pemisahan tugas dan penelaahan independen pada
keputusan berisiko tinggi. Peluang peningkatan terkonsentrasi pada Identifikasi
Kebutuhan (III.3) dan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Pemilihan (III.9). Solusi
optimal adalah Alternatif C+: penerapan segera Kerangka Penilaian Tata Kelola
TARIF yang berdiri sendiri, disertai perbaikan terarah pada elemen prioritas.
Kontribusi utama penelitian ini adalah Kerangka Peningkatan Tata Kelola TARIF
dalam STK definisi GPI, Matriks Pemetaan TARIF, dan Kartu Skor Tata Kelola
TARIF yang memperluas penilaian ke tingkat prosedural, memberikan Direktorat
Manajemen Risiko Pertamina metodologi yang dapat direplikasi untuk seluruh
dokumen STK.
Perpustakaan Digital ITB