digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kerangka tata kelola perusahaan hanya efektif apabila diimplementasikan melalui proses organisasi yang memadai. Pada BUMN berskala besar, terdapat kesenjangan berkelanjutan antara prinsip tata kelola pada tingkat kebijakan dan penerapannya dalam prosedur operasional sehari-hari disebut kesenjangan penerjemahan tata kelola. PT Pertamina (Persero) mencerminkan tantangan ini: meskipun memperoleh skor GCG 94,27 dari 100 kategori “Sangat Baik“, perusahaan masih mengalami insiden tata kelola pada tingkat operasional, khususnya pengadaan. Sejauh mana prinsip TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness) sesuai Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 terintegrasi dalam STK Pertamina, serta bagaimana dinilai dan ditingkatkan. Menggunakan action research dalam konteks evaluasi STK Direktorat Manajemen Risiko, penelitian ini berfokus pada TKO Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagai kasus percontohan, dipilih karena eksposur risiko dan posisinya di awal siklus pengadaan. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen, wawancara, dan survei personel Manajemen Risiko. Pemetaan TARIF terhadap 45 kombinasi elemen-prinsip menghasilkan empat temuan. Cakupan keseluruhan mencapai 56%. Cakupan tidak merata: Responsibility mencapai 89%, sedangkan Independency hanya 11%, mencerminkan belum adanya pemisahan tugas dan penelaahan independen pada keputusan berisiko tinggi. Peluang peningkatan terkonsentrasi pada Identifikasi Kebutuhan (III.3) dan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Pemilihan (III.9). Solusi optimal adalah Alternatif C+: penerapan segera Kerangka Penilaian Tata Kelola TARIF yang berdiri sendiri, disertai perbaikan terarah pada elemen prioritas. Kontribusi utama penelitian ini adalah Kerangka Peningkatan Tata Kelola TARIF dalam STK definisi GPI, Matriks Pemetaan TARIF, dan Kartu Skor Tata Kelola TARIF yang memperluas penilaian ke tingkat prosedural, memberikan Direktorat Manajemen Risiko Pertamina metodologi yang dapat direplikasi untuk seluruh dokumen STK.