digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Sektor perdagangan elektronik Indonesia mencatat nilai produk kotor melebihi USD 77 miliar pada tahun 2023, namun institusi regulasi yang bertanggung jawab mengelola pasar ini tetap terfragmentasi secara struktural. Tesis ini mengkaji kesenjangan antara niat regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 (PP No. 80 Tahun 2019) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag No. 31 Tahun 2023) dengan kapasitas aktual institusi negara Indonesia dalam mengatur platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), data, dan perdagangan lintas batas. Konsep sentral adalah kedaulatan digital: dipahami bukan sebagai isolasi digital, melainkan sebagai otoritas publik yang efektif atas infrastruktur digital, platform, arus data, dan aturan pasar sesuai prioritas nasional. Penelitian ini mengejar tiga tujuan: menganalisis kedua regulasi dalam perspektif implementasi kebijakan institusional; mengidentifikasi kesenjangan implementasi utama; serta merumuskan rekomendasi kebijakan dan kelembagaan yang terurut. Desain studi kasus kualitatif tunggal diadopsi. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen, sumber statistik resmi, dan risalah resmi Forum Group Discussion (FGD) pada 15 Desember 2025. Pembandingan komparatif mengacu pada ONDC India, regulasi platform China, serta kerangka Digital Markets Act Uni Eropa. Data dianalisis menggunakan model implementasi Edward III (1980) melalui empat dimensi: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi. Analisis mengidentifikasi lima belas kesenjangan implementasi. Fragmentasi Struktur Birokrasi muncul sebagai kendala sistemik utama. Penilaian kedaulatan digital mengklasifikasikan ketiga fungsi tata kelola sebagai tererosi. Sepuluh rekomendasi terurut dirumuskan dalam tiga tingkatan: administratif, kelembagaan, dan legislatif. Tesis ini memperluas model Edward III ke dalam tata kelola pasar digital di ekonomi berkembang dan menyediakan diagnosis berbasis bukti untuk program reformasi PMSE Indonesia.