Sektor perdagangan elektronik Indonesia mencatat nilai produk kotor melebihi USD 77 miliar pada tahun
2023, namun institusi regulasi yang bertanggung jawab mengelola pasar ini tetap terfragmentasi secara
struktural. Tesis ini mengkaji kesenjangan antara niat regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun
2019 (PP No. 80 Tahun 2019) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag No.
31 Tahun 2023) dengan kapasitas aktual institusi negara Indonesia dalam mengatur platform Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE), data, dan perdagangan lintas batas. Konsep sentral adalah kedaulatan
digital: dipahami bukan sebagai isolasi digital, melainkan sebagai otoritas publik yang efektif atas
infrastruktur digital, platform, arus data, dan aturan pasar sesuai prioritas nasional.
Penelitian ini mengejar tiga tujuan: menganalisis kedua regulasi dalam perspektif implementasi kebijakan
institusional; mengidentifikasi kesenjangan implementasi utama; serta merumuskan rekomendasi kebijakan
dan kelembagaan yang terurut. Desain studi kasus kualitatif tunggal diadopsi. Data dikumpulkan melalui
analisis dokumen, sumber statistik resmi, dan risalah resmi Forum Group Discussion (FGD) pada 15
Desember 2025. Pembandingan komparatif mengacu pada ONDC India, regulasi platform China, serta
kerangka Digital Markets Act Uni Eropa. Data dianalisis menggunakan model implementasi Edward III
(1980) melalui empat dimensi: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi.
Analisis mengidentifikasi lima belas kesenjangan implementasi. Fragmentasi Struktur Birokrasi muncul
sebagai kendala sistemik utama. Penilaian kedaulatan digital mengklasifikasikan ketiga fungsi tata kelola
sebagai tererosi. Sepuluh rekomendasi terurut dirumuskan dalam tiga tingkatan: administratif, kelembagaan,
dan legislatif. Tesis ini memperluas model Edward III ke dalam tata kelola pasar digital di ekonomi
berkembang dan menyediakan diagnosis berbasis bukti untuk program reformasi PMSE Indonesia.
Perpustakaan Digital ITB