Keberlanjutan menjadi isu strategis dalam bisnis global, termasuk di Indonesia.
Meskipun POJK 51/2017 dan SEOJK 16/2021 mewajibkan pelaporan
keberlanjutan bagi perusahaan publik, ketentuan tersebut belum mencakup
UMKM. Namun demikian, sebagian UMKM mulai menyusun laporan
keberlanjutan secara sukarela. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi
faktor pendorong, hambatan, serta kondisi pendukung yang membentuk praktik
tersebut.
Dengan pendekatan kualitatif eksploratif multi-kasus dalam paradigma post
positivisme, penelitian ini menggunakan wawancara semi-terstruktur terhadap
enam pemilik/manajer UMKM lintas sektor, yang dipadukan dengan analisis
laporan keberlanjutan mereka. Analisis dilakukan menggunakan empat kerangka
teoritis, yaitu Teori Pemangku Kepentingan, Teori Legitimasi, Resource-Based
View (termasuk Natural-Resource-Based View), dan Orientasi Keberlanjutan,
melalui pendekatan tematik hibrida deduktif–induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaporan keberlanjutan pada UMKM
bersifat konfiguratif dan berbasis trajektori, dengan motivasi dan pemahaman yang
berkembang secara simultan melalui interaksi dengan pemangku kepentingan
katalis. Pendekatan pelaporan hibrida yang menggabungkan struktur GRI dan
narasi kontekstual menjadi praktik dominan, sementara keterbatasan pengukuran
indikator kuantitatif (emisi, air, limbah) menjadi hambatan utama akibat
kesenjangan infrastruktur. Kapabilitas pelaporan umumnya dikembangkan melalui
kolaborasi dengan institusi eksternal, khususnya akademik.
Penelitian ini berkontribusi pada pengayaan kerangka konseptual dalam konteks
UMKM non-regulasi serta mengusulkan konsep kematangan berbasis kualitas
hibrida sebagai ukuran kedalaman pelaporan. Rekomendasi ditujukan bagi pembuat
kebijakan, UMKM, dan institusi pendukung untuk memperkuat ekosistem
pelaporan keberlanjutan.
Perpustakaan Digital ITB