digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Manajemen risiko merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas keuangan koperasi simpan pinjam, terutama dalam memitigasi risiko kredit bermasalah (NPL). Peraturan Kementerian Koperasi dan UKM No. 12 Tahun 2023 menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko yang efektif mengingat tingginya tingkat risiko dalam aktivitas keuangan koperasi. Penelitian ini menganalisis penerapan manajemen risiko di Koperasi Simpan Pinjam Rukun Ikhtiar (KSP RI), yang mengalami peningkatan tingkat gagal bayar. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif metode Miles dan Huberman, data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan bendahara dan sekertaris kredit koperasi. Penelitian ini mengevaluasi empat aspek utama manajemen risiko: identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa identifikasi risiko dilakukan melalui wawancara dan survei lapangan, tetapi belum memiliki kriteria evaluasi yang baku. Pengukuran risiko hanya berdasarkan analisis perbandingan pendapatan dan pengeluaran tanpa menggunakan rasio keuangan, sehingga penilaian tidak konsisten. Pemantauan risiko bersifat reaktif, lebih berfokus pada intervensi setelah keterlambatan pembayaran dibandingkan sistem pemantauan yang proaktif. Pengendalian risiko terbatas pada verifikasi agunan dan pemberian peringatan bertahap, dengan beberapa mitigasi melalui asuransi pinjaman. Tidak adanya kerangka kerja formal melemahkan efektivitas koperasi dalam mengelola risiko keuangan. Untuk mengatasi kelemahan ini, penelitian merekomendasikan pembentukan Divisi Manajemen Risiko, penyusunan pedoman manajemen risiko yang terstruktur, penerapan sistem pemantauan digital, dan peningkatan pelatihan staf. Langkahlangkah ini diharapkan dapat memperkuat manajemen risiko, menurunkan angka kredit bermasalah, dan meningkatkan keberlanjutan keuangan koperasi.