
2025_TS_PP_Indri Sanabila Saffana_1-Full Thesis
PUBLIC Open In Flip Book Yose Ali Rahman Ringkasan
Manajemen risiko merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas keuangan
koperasi simpan pinjam, terutama dalam memitigasi risiko kredit bermasalah
(NPL). Peraturan Kementerian Koperasi dan UKM No. 12 Tahun 2023
menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko yang efektif mengingat
tingginya tingkat risiko dalam aktivitas keuangan koperasi. Penelitian ini
menganalisis penerapan manajemen risiko di Koperasi Simpan Pinjam Rukun
Ikhtiar (KSP RI), yang mengalami peningkatan tingkat gagal bayar. Dengan
menggunakan pendekatan kualitatif metode Miles dan Huberman, data
dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan bendahara dan
sekertaris kredit koperasi. Penelitian ini mengevaluasi empat aspek utama
manajemen risiko: identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan
pengendalian risiko.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa identifikasi risiko dilakukan melalui
wawancara dan survei lapangan, tetapi belum memiliki kriteria evaluasi yang
baku. Pengukuran risiko hanya berdasarkan analisis perbandingan pendapatan
dan pengeluaran tanpa menggunakan rasio keuangan, sehingga penilaian tidak
konsisten. Pemantauan risiko bersifat reaktif, lebih berfokus pada intervensi
setelah keterlambatan pembayaran dibandingkan sistem pemantauan yang
proaktif. Pengendalian risiko terbatas pada verifikasi agunan dan pemberian
peringatan bertahap, dengan beberapa mitigasi melalui asuransi pinjaman. Tidak
adanya kerangka kerja formal melemahkan efektivitas koperasi dalam mengelola
risiko keuangan.
Untuk mengatasi kelemahan ini, penelitian merekomendasikan pembentukan Divisi
Manajemen Risiko, penyusunan pedoman manajemen risiko yang terstruktur,
penerapan sistem pemantauan digital, dan peningkatan pelatihan staf. Langkahlangkah
ini diharapkan dapat memperkuat manajemen risiko, menurunkan angka kredit
bermasalah, dan meningkatkan keberlanjutan keuangan koperasi.