Bencana pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada tahun 2019 telah merubah
bagi masyarakat dari berbagai aspek dan menjadi tantangan baru untuk seluruh
sektor industri. Pada Juni 2023, pemerintah telah menghapus aturan wajib protokol
kesehatan, termasuk penggunaan masker dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Kejadian ini menjadikan masa transisi menuju pasca pandemi. Upaya
penanggulangan penyakit menular dalam sektor konstruksi harus difokuskan pada
aspek promotif dan preventif, dengan tujuan menurunkan tingkat penyebaran
penyakit menular di kalangan pekerja konstruksi. Oleh karena itu, penelitian ini
akan membahas Analisis Penerapan Keselamatan Konstruksi Pada Masa Pasca
Berakhirnya Pandemi COVID-19: Studi Kasus Pencegahan Penyakit Menular Pada
Proyek Konstruksi. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi penerapan
protokol kesehatan pada proyek konstruksi pasca berakhirnya pandemi COVID-19,
mengidentifikasi persiapan penanganan pencegahan penyakit menular pada proyek
konstruksi, memberikan rekomendasi protokol kesehatan yang dapat disarankan
pada proyek konstruksi selama masa pasca pandemi COVID-19. Pada penelitian
ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dan analisis taksonomi, data
diperoleh dari hasil kuesioner pada proyek konstruksi terkait dengan penerapan
protokol kesehatan pasca pandemi COVID-19. Dari hasil kuesioner didapatkan
29,41% proyek yang masih menerapkan protokol kesehatan pasca pandemi
COVID-19. Persiapan-persiapan yang telah dilakukan oleh para penyedia jasa dari
beberapa perusahaan BUMN sudah sesuai dengan protokol kesehatan pasca
pandemi COVID-19 yang tercantum pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan
COVID-19 yaitu SE No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa
Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tentang Protokol
Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
menyatakan bahwa kegiatan skala besar dianjurkan untuk tetap melakukan
perlindungan melalui upaya preventif dan promotif dan tetap melakukan
pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan
protokol kesehatan. Kegiatan pengecekan kesehatan yang dilakukan beberapa
proyek konstruksi juga sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Permen PUPR
No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
menyatakan bahwa dalam melakukan kegiatan untuk memperoleh derajat
kesehatan setinggi-tingginya bagi tenaga kerja dan masyarakat di sekitar lokasi
penyelenggaraan jasa konstruksi dengan melakukan pencegahan gangguan
ii
kesehatan dan penyakit akibat melalui cara pemeriksaan kesehatan dengan memuat
prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja mencakup:
pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus, pencegahan
penyakit menular dan penyakit akibat kerja yang ditandatangani oleh ahli terkait
dan kepala pelaksana pekerjaan konstruksi/wakil manajemen. Setelah itu
dilakukannya analisis taksonomi untuk menghasilkan rekomendasi penanganan
protokol kesehatan pada proyek konstruksi pasca pandemi COVID-19. Dari hasil
analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa beberapa proyek konstruksi yang
sedang berlangsung telah cukup baik dalam menerapkan protokol kesehatan pasca
pandemi COVID-19 namun perlu ditingkatkan dan juga rekomendasi protokol
kesehatan yang dapat disarankan pada proyek konstruksi selama masa pasca
pandemi COVID-19 yaitu kepada pihak penyelenggara SMKK dengan
memperkuat segi kesehatan bagi pekerja konstruksi serta perlunya menerapkan
protokol kesehatan pada masa pasca pandemi COVID-19 sesuai dengan yang
tercantum pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yaitu SE No. 1
Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan mengontrol risiko penularan
penyakit menular dan juga pada peraturan SMKK menambakan secara detail terkait
kontrol terhadap penyakit menular pada Rencana Keselamatan Konstruksi.