digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Bencana pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada tahun 2019 telah merubah bagi masyarakat dari berbagai aspek dan menjadi tantangan baru untuk seluruh sektor industri. Pada Juni 2023, pemerintah telah menghapus aturan wajib protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Kejadian ini menjadikan masa transisi menuju pasca pandemi. Upaya penanggulangan penyakit menular dalam sektor konstruksi harus difokuskan pada aspek promotif dan preventif, dengan tujuan menurunkan tingkat penyebaran penyakit menular di kalangan pekerja konstruksi. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas Analisis Penerapan Keselamatan Konstruksi Pada Masa Pasca Berakhirnya Pandemi COVID-19: Studi Kasus Pencegahan Penyakit Menular Pada Proyek Konstruksi. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi penerapan protokol kesehatan pada proyek konstruksi pasca berakhirnya pandemi COVID-19, mengidentifikasi persiapan penanganan pencegahan penyakit menular pada proyek konstruksi, memberikan rekomendasi protokol kesehatan yang dapat disarankan pada proyek konstruksi selama masa pasca pandemi COVID-19. Pada penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dan analisis taksonomi, data diperoleh dari hasil kuesioner pada proyek konstruksi terkait dengan penerapan protokol kesehatan pasca pandemi COVID-19. Dari hasil kuesioner didapatkan 29,41% proyek yang masih menerapkan protokol kesehatan pasca pandemi COVID-19. Persiapan-persiapan yang telah dilakukan oleh para penyedia jasa dari beberapa perusahaan BUMN sudah sesuai dengan protokol kesehatan pasca pandemi COVID-19 yang tercantum pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yaitu SE No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menyatakan bahwa kegiatan skala besar dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan melalui upaya preventif dan promotif dan tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Kegiatan pengecekan kesehatan yang dilakukan beberapa proyek konstruksi juga sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi menyatakan bahwa dalam melakukan kegiatan untuk memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi tenaga kerja dan masyarakat di sekitar lokasi penyelenggaraan jasa konstruksi dengan melakukan pencegahan gangguan ii kesehatan dan penyakit akibat melalui cara pemeriksaan kesehatan dengan memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja mencakup: pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus, pencegahan penyakit menular dan penyakit akibat kerja yang ditandatangani oleh ahli terkait dan kepala pelaksana pekerjaan konstruksi/wakil manajemen. Setelah itu dilakukannya analisis taksonomi untuk menghasilkan rekomendasi penanganan protokol kesehatan pada proyek konstruksi pasca pandemi COVID-19. Dari hasil analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa beberapa proyek konstruksi yang sedang berlangsung telah cukup baik dalam menerapkan protokol kesehatan pasca pandemi COVID-19 namun perlu ditingkatkan dan juga rekomendasi protokol kesehatan yang dapat disarankan pada proyek konstruksi selama masa pasca pandemi COVID-19 yaitu kepada pihak penyelenggara SMKK dengan memperkuat segi kesehatan bagi pekerja konstruksi serta perlunya menerapkan protokol kesehatan pada masa pasca pandemi COVID-19 sesuai dengan yang tercantum pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yaitu SE No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan mengontrol risiko penularan penyakit menular dan juga pada peraturan SMKK menambakan secara detail terkait kontrol terhadap penyakit menular pada Rencana Keselamatan Konstruksi.