2024_TS_PP_MECHDI_GHAZALI_DAFUS.pdf
EMBARGO  2027-01-16 
EMBARGO  2027-01-16 
2024_TS_PP_MECHDI_GHAZALI_LAMPIRAN.pdf
EMBARGO  2027-01-16 
EMBARGO  2027-01-16 
Penyelenggaraan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur menjadi salah satu kebijakan untuk menjaga ekologi dan menumbuhkan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan penangkapan ikan terukur diundangkan melalui PP 11 tahun 2023. Secara serentak kebijakan akan mulai berjalan di tahun 2024. Kabupaten Natuna khususnya di pelabuhan perikanan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna akan berperan melayani kapal-kapal yang datang untuk mendaratkan ikan. Namun, dengan potensi pendaratan kapal-kapal ikan yang akan berlabuh diperlukan sebuah kesiapan dalam mengimplementasikan kebijakan penangkapan ikan terukur. Sasaran penelitian ini adalah mengidentifikasi kesiapan infrastruktur pelabuhan SKPT Selat Lampa untuk mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur dan mengidentifikasi nelayan terkait kesiapan pelabuhan SKPT Selat Lampa untuk mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur Pendekatan penelitian dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, kuesioner dan dokumen-dokumen pendukung. Hasil dari analisis kesiapan menunjukkan bahwa fasilitas pokok pelabuhan SKPT Selat Lampa dinyatakan siap, kemudian fasilitas fungsional cukup siap, dan fasilitas penunjang cukup siap. Adapun respon dari nelayan terkait keberadaan SKPT Selat Lampa dari berbagai aspek sudah merasa puas dengan tingkat kepuasan diatas 85 %.