Program dana pensiun merupakan jenis perencanaan jangka panjang yang bertujuan
untuk menyediakan biaya hidup PNS setelah pensiun. Di Indonesia, dana pensiun
dihitung berdasarkan gaji terakhir PNS. Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan
antara jumlah iuran yang dikumpulkan selama masa kerja dengan manfaat pensiun
yang dibayarkan seumur hidup. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban
anggaran pemerintah untuk memenuhi kecukupan dana pensiun. Dalam penelitian
ini digunakan model untuk menentukan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan rata-rata gaji 14 tahun terakhir dengan menggunakan metode Accrued
Benefit Cost. Digunakan model untuk menentukan besar dana pensiun pegawai
akademik perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dosen PNS dapat pensiun pada usia
65 atau 70 tahun, tergantung pada jabatan yang diampu. Langkah pertama dalam
penelitian ini adalah membangun model untuk memprediksi peringkat akhir
karyawan yang umumnya cukup beragam. Model regresi kemudian akan digunakan
untuk meramalkan persentase kenaikan gaji. Kemudian menghitung manfaat
pension dan iuran normal dengan metode Accrued Benefit Cost. Langkah terakhir
adalah memprediksi jumlah dana pensiun yang harus disediakan pemerintah untuk
perguruan tinggi negeri selama 20 tahun ke depan, yang mempertimbangkan
prediksi pangkat terakhir PNS, persentase kenaikan gaji, dan PNS baru. Kumpulan
data PNS baru dihasilkan dengan menggunakan distribusi Poisson, dimana nilai
parameter diperoleh dengan menganalisis data sampel PNS selama 30 tahun
terakhir. Pada penelitian ini, hasil perhitungan berdasarkan rata-rata gaji selama 14
tahun terakhir menunjukkan nilai yang cenderung lebih rendah dibandingkan
dengan hasil perhitungan berdasarkan gaji terakhir. Prediksi besar dana pensiun
untuk tahun 2024 sampai dengan 2044 menggunakan metode Accrued Benefit Cost
menghasilkan selisih besar manfaat dan iuran normal setiap tahunnya tidak
menujukkan angka negatif, sehingga dapat dikatakan iuran normal yang dibayarkan
kepada perusahaan dana pensiun cukup untuk membayarkan kebutuhan manfaat
pensiun Pegawai Negeri Sipil yang sudah pensiun di tahun 2024 sampai dengan
2044.