digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Kevin Dionisius H Simanjuntak
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

Penurunan PDB perkapita pada tahun 2020--2021 akibat pandemi covid-19 menciptakan urgensi percepatan peningkatan PDB perkapita, salah satunya melalui preservasi infrastruktur ekonomi jalan nasional sehingga target PDB sesuai RPJMN 2020—2024 dan visi Indonesia Maju 2045 dapat terwujud. Salah satu metode untuk mempercepat peningkatan PDB adalah penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dengan pengembalian investasi Availability Payement (AP). Dengan skema ini, setelah konstruksi selesai, pemerintah baru membayar pada investor secara berkala sesuai dengan pemenuhan indeks kinerja jalan (IKJ) yang telah diatur pada kontrak perjanjian. Pada skema KPBU AP, biaya yang harus dikeluarkan pemerintah telah ditetapkan sebelumnya dan pemerintah tidak mengeluarkan biaya dalam jumlah yang besar sekaligus. Keuntungan utama skema KPBU AP adalah alokasi sebagian besar risiko (transferrable risks) proyek kepada pihak investor/swasta. Manajemen risiko yang dilakukan pihak swasta terhadap transferrable risks perlu dikaji sebagai referensi untuk keberjalanan proyek skema KPBU AP selanjutnya. Risiko-risiko yang dianggap dominan oleh pihak swasta berdasarkan probabilitas kejadian dan dampak biaya risiko diantaranya Risiko Keamanan Lokasi, Kenaikan Biaya Konstruksi, Kenaikan Biaya O&M, Tingkat Inflasi dan Suku Bunga, dan Perubahan Pajak secara Umum. Setelah dilakukan wawancara kepada pihak investor, penyebab risiko-risiko dominan adalah ketidaksempurnaan pihak lain dalam melaksanakan kewajibannya ataupun kejadian di luar kendali pihak investor. Respons utama pihak investor terhadap sebagai mitigasi risiko-risiko dominan adalah pembuatan Rencana Teknis Terperinsi (RTT) yang akurat, rencana pengawasan mandiri, pemeliharaan, dan rehabilitasi masa konstruksi dan masa layanan, koordinasi internal yang erat antarpihak investor seperti perencana, pengawas, dan pelaksana, serta value engineering terhadap hal-hal yang tidak perlu dibangun di lapangan tanpa mengurangi Indikator Kinerja Jalan (IKJ).