digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

RMK PSC merupakan salah satu bagian dari sub-holding upstream dari perusahaan minyak dan gas bumi nasional. Beroperasi sejak 2016 dengan mengambil alih pengelolaan lapangan dari Medco E&P dan memiliki kontrak Kerjasama Minyak dan Gas bumi dengan pemerintah dalam skema Production Sharing Contract (PSC) selama 20 tahun. Selama 6 tahun berproduksi, RMK PSC hanya sekali memperoleh cash flow positif, selebihnya mengalami kerugian. Kondisi ini menuntut RMK PSC untuk meninjau ulang kembali strategi pengembangan lapangan yang akan dilakukan untuk meraih keuntungan yang maksimal selama periode kontrak tersebut. Jika gagal, maka subholding upstream memiliki pilihan untuk mendivestasikan RMK PSC kepada pihak lain. Kajian pengembangan dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan mempelajari kondisi lingkungan internal dan eksternal perusahaan untuk meningkatkan potensi, serta memitigasi resiko dan kendala dimasa mendatang untuk meraih keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. Selain pendekatan kualitatif, dilakukan juga pendekatan kuantitatif dengan melakukan analisa keekonomian terhadap semua skenario pengembangan lapangan yang ada. Net Present Value (NPV), dan Internal Rate of Return (IRR) menjadi parameter keekonomian yang diperhitungkan. Analisa sensitivitas dilakukan dengan mengasumsikan perubahan harga minyak, biaya operasi, jumlah produksi dan biaya investasi sebesar 40% dari nilai dasar. Hasil evaluasi akan menentukan skenario terbaik yang akan diambil untuk kelanjutan operasi RMK PSC. Rekomendasi atas hasil evaluasi dilakukan jika pilihan yang terbaik adalah untuk melanjutkan operasi. Divestasi menjadi pilihan terbaik jika semua skenario pengembangan lapangan tidak menunjukan cashflow yang positif bagi RMK PSC. Dengan mendivestasikan RMK PSC, subholding upstream akan memperoleh dana segar yang dapat digunakan untuk diinvestasikan di project-project yang lebih memberikan profit maksimal.