digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Reinhart Sahala Partogi
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 1 Reinhart Sahala Partogi
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 2 Reinhart Sahala Partogi
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 3 Reinhart Sahala Partogi
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 4 Reinhart Sahala Partogi
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

PUSTAKA Reinhart Sahala Partogi
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

Perkembangan pasar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) secara global yang sangat pesat telah menjadi faktor utama kebijakan pemerintah Indonesia dalam pemberian insentif dan keleluasaan hukum untuk turut aktif dalam ekosistem ini. Melalui Peraturan Presiden (PR) No. 55/2019, pemerintah telah menyelaraskan maksud dan tujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dimana pemerintah telah menetapkan target penyediaan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sebanyak 25 ribu SPKLU pada tahun 2030. Pada tahun 2020, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meneruskan mandat PR No. 55/2019 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (PerMen) ESDM No. 13/2020 dengan konten penyelarasan skema bisnis dan pembagian ranah kerja operasional antara badan usaha milik negara dan swasta dalam pengembangan SPKLU di Indonesia. Skripsi ini disusun untuk meneliti lebih dalam regulasi pemerintah terhadap model bisnis, dan melakukan analisa bisnis dari industri SPKLU melalui analisa skema bisnis, dan merekomendasikan kemungkinan pengembangan pada industri SPKLU pada aspek keunggulan kompetitif bangsa, investasi bisnis dan keberlanjutan bisnis di masa depan.