Izin ekspor merupakan elemen yang sangat penting dalam menjaga kelancaran
pengapalan LNG, terutama bagi produsen yang beroperasi di tengah perubahan
regulasi energi yang semakin ketat dan dinamis. Bagi PT SULAWESI, ketepatan
waktu persetujuan izin ekspor berpengaruh langsung terhadap pemenuhan
kewajiban kontraktual, stabilitas keuangan, serta menjaga hubungan bisnis
jangka panjang dengan para pembeli. Namun, dalam beberapa tahun terakhir,
dinamika regulasi Indonesia—khususnya penerapan kerangka Neraca Komoditas
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2024—telah menambah
kerumitan dalam proses perizinan. Prioritas pemenuhan kebutuhan energi
domestik, perbedaan interpretasi aturan antarinstansi, serta kesiapan sistem
digital sering kali menyebabkan ketidakpastian waktu persetujuan. Akibatnya,
keterlambatan izin ekspor menjadi sumber risiko operasional dan strategis yang
signifikan bagi perusahaan.
Penelitian ini berupaya memahami tantangan tersebut melalui pendekatan
Enterprise Risk Management (ERM) dengan mengacu pada kerangka kerja ISO
31000:2018. Untuk mengidentifikasi faktor penyebab secara mendalam,
penelitian ini menggunakan kombinasi metode analisis, yaitu analisis akar
penyebab (Fishbone), pendekatan sistem melalui Causal Loop Diagram (CLD),
serta model pengambilan keputusan berbasis decision tree. Pendekatan ini
menunjukkan bahwa keterlambatan izin ekspor bukan sekadar persoalan
administratif, melainkan merupakan hasil dari hubungan sebab-akibat yang
saling berkaitan, meliputi transisi regulasi, koordinasi antar-kementerian,
kesiapan platform digital, prioritas kebijakan energi, serta dinamika pasokan di
industri LNG.
Penelitian ini memanfaatkan data internal PT SULAWESI berupa laporan
komersial dan operasional, hasil pertemuan koordinasi mingguan, data pasokan
dari hulu, serta literatur akademik terkait. Selain itu, regulasi seperti PP 61/2024
dan Permendag Nomor 94 digunakan sebagai rujukan utama untuk memahami
kewajiban alokasi domestik, kelengkapan dokumen, prosedur pengajuan digital,
serta perubahan kewenangan persetujuan. Triangulasi data dilakukan dengan
membandingkan sumber internal, publikasi kementerian, dan kajian terdahulu
guna memastikan analisis yang menyeluruh.
Perpustakaan Digital ITB