digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Izin ekspor merupakan elemen yang sangat penting dalam menjaga kelancaran pengapalan LNG, terutama bagi produsen yang beroperasi di tengah perubahan regulasi energi yang semakin ketat dan dinamis. Bagi PT SULAWESI, ketepatan waktu persetujuan izin ekspor berpengaruh langsung terhadap pemenuhan kewajiban kontraktual, stabilitas keuangan, serta menjaga hubungan bisnis jangka panjang dengan para pembeli. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, dinamika regulasi Indonesia—khususnya penerapan kerangka Neraca Komoditas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2024—telah menambah kerumitan dalam proses perizinan. Prioritas pemenuhan kebutuhan energi domestik, perbedaan interpretasi aturan antarinstansi, serta kesiapan sistem digital sering kali menyebabkan ketidakpastian waktu persetujuan. Akibatnya, keterlambatan izin ekspor menjadi sumber risiko operasional dan strategis yang signifikan bagi perusahaan. Penelitian ini berupaya memahami tantangan tersebut melalui pendekatan Enterprise Risk Management (ERM) dengan mengacu pada kerangka kerja ISO 31000:2018. Untuk mengidentifikasi faktor penyebab secara mendalam, penelitian ini menggunakan kombinasi metode analisis, yaitu analisis akar penyebab (Fishbone), pendekatan sistem melalui Causal Loop Diagram (CLD), serta model pengambilan keputusan berbasis decision tree. Pendekatan ini menunjukkan bahwa keterlambatan izin ekspor bukan sekadar persoalan administratif, melainkan merupakan hasil dari hubungan sebab-akibat yang saling berkaitan, meliputi transisi regulasi, koordinasi antar-kementerian, kesiapan platform digital, prioritas kebijakan energi, serta dinamika pasokan di industri LNG. Penelitian ini memanfaatkan data internal PT SULAWESI berupa laporan komersial dan operasional, hasil pertemuan koordinasi mingguan, data pasokan dari hulu, serta literatur akademik terkait. Selain itu, regulasi seperti PP 61/2024 dan Permendag Nomor 94 digunakan sebagai rujukan utama untuk memahami kewajiban alokasi domestik, kelengkapan dokumen, prosedur pengajuan digital, serta perubahan kewenangan persetujuan. Triangulasi data dilakukan dengan membandingkan sumber internal, publikasi kementerian, dan kajian terdahulu guna memastikan analisis yang menyeluruh.