COVER Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti BAB 1 Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti BAB 2 Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti BAB 3 Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti BAB 4 Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti BAB 5 Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti BAB 6 Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti PUSTAKA Ferdian Jamal
PUBLIC Alice Diniarti
Lalu-lintas pelayaran di perairan Batam memiliki tingkat kepadatan yang cukup
tinggi mengingat lokasi perairan Batam berada di Selat Malaka yang merupakan jalur
pelayaran Internasional. Hal ini menjadi faktor diperlukannya layanan Vessel Traffic
Service (VTS) Batam untuk menjamin keamanan dan keselamatan lalu-lintas
pelayaran dengan melaksanakan prosedur operasional eksternal yang mengatur lalulintas
di wilayah kerja perairan laut Batam sesuai dengan Rekomendasi IALA V-127.
Jika layanan VTS Batam tidak terlaksana secara efektif sesuai ketentuan dari IALA
V-127 akan berdampak pada ketidak-efektif-an lalu-lintas pelayaran. Oleh karena itu,
penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektifitas operasional eksternal VTS Batam
dengan meninjau kesesuaian antara ketentuan yang ditetapkan Rekomendasi IALA
V-127 dengan Dokumen SOP VTS Batam dan pelaksanaanya oleh stasiun VTS
Batam.
Penelitian ini mencoba mengkaji tiap-tiap prosedur operasional eksternal VTS yang
diarahkan Rekomendasi IALA V-127 pada tiap indikatornya dengan pelaksanaannya
untuk VTS Batam, baik pada Dokumen SOP VTS Batam maupun pada pelaksana
operasional Stasiun VTS Batam. Untuk menjelaskan tujuan tersebut, penelitian ini
menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan kajian kesesuaian, baik
untuk Dokumen SOP VTS Batam serta pelaksana operasional Stasiun VTS Batam.
Berdasarkan hasil analisis, untuk kesesuaian dari Dokumen SOP VTS Batam
terhadap IALA V-127 terlaksana cukup baik dan masih terdapat prosedur yang belum
tertuang di dalam Dokumen SOP VTS Batam. Untuk kesesuaian dari pelaskanaan
operasional Stasiun VTS Batam terhadap IALA V-127 terlaksana baik dan juga
masih terdapat prosedur yang belum dilaksanakan. Direkomendasikan kepada
regulator VTS Batam, yaitu Ditjen Perhubungan Laut, untuk dapat melakukan review
terhadap prosedur yang belum terlaksana sesuai arahan IALA V-127.