Pembangunan sebuah jalan tol membutuhkan pertimbangan dari berbagai sisi,
termasuk dari sisi investasi itu sendiri. Dalam investasi tersebut ada hal yang tidak
dapat kita ketahui, yaitu risiko, yang memiliki tingkat ketidakpastian bervariasi.
Analisis risiko dapat dijadikan sebagai alat antisipasi kerugian yang dapat terjadi
setiap saat. Dari latar belakang tersebut, dilakukan analisis risiko investasi pada
jalan tol Solo – Ngawi untuk mengetahui besar risiko yang akan terjadi pada tahap
pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi.
Dalam penelitian ini analisis risiko pengusahaan jalan tol hanya didasarkan pada
persepsi dari hasil kuisioner yang ditujukan kepada responden. Kuisioner tersebut
bertujuan untuk mengetahui pihak-pihak yang menangani risiko, nilai probabilitas
terjadinya risiko dan besaran dampak jika suatu risiko tersebut terjadi.
Hasil dari analisis menunjukkan risiko dengan probabilitas tertinggi adalah risiko
ketersediaan lahan (tahap pra konstruksi), risiko kondisi cuaca (tahap konstruksi)
dan risiko keakuratan estimasi volume lalu lintas (tahap pasca konstruksi) dengan
dampak risiko tertinggi adalah risiko ketersediaan lahan (tahap pra konstruksi),
risiko potensi revolusi negara (tahap konstruksi dan pasca konstruksi).
Besaran risiko yang terjadi pada pengusahaan jalan tol Solo – Ngawi sebesar
Rp 2.640.119.000.000,- atau 23,28% dari biaya investasi. Pada biaya operasional
di tahun pertama (2018) besaran risikonya sebesar Rp 17.367.000.000,- atau 8,16%
dari biaya operasional, sedangkan pada pemasukkan atau pendapatan yang berasal
dari lalu lintas besaran risikonya sebesar Rp 37.506.000.000,- atau 12,34% dari
total pendapatan dari lalu lintas yang melewati jalan Tol Solo - Ngawi. Kategorisasi
risiko dan besaran risiko yang mempengaruhi investasi diharapkan dapat membantu
stakeholder(s) untuk melakukan evaluasi dan jenis penanganan risiko pengusahaan
jalan tol.
Dari hasil analisis risiko tersebut dapat dikatakan bahwa tingkat risiko masih risiko
sedang, sehingga perlu adanya kerjasama pertanggungan risiko dengan Badan
Asuransi dan/atau PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia agar tingkat risiko dapat
diturunkan menjadi risiko rendah.