Kebijakan merupakan produk dari perencanaan, salah satunya adalah kebijaka dalam bidang keuangan negara. Setelah adanya otonmi daerah, pembagian kewenangan oleh pemerintah pusat juga dilakukan dalam bidang keuangan yang dikenal dengan desenralisasi fiskal, sehingga muncul adanya dana perimbangan. Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu dari trilogi dana perimbangan yang bertujuan untuk membantu keuangan daerah dalam mendanai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional. Kegiatan khusus tersebut terdiri atas bermacam-macam bidang, salah satunya adalah DAK Bidang Infrastruktur, Subbidang Jalan Kabupaten/Kota atau DAK Jalan. Kebijakan DAK Jalan yang mulai diberlakukan tahun 2003 ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan prasarana jalan kabupaten/kota dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah (dalam pasal 7 pada Peratiran Menteri Keuangan No. 124/PMK.02/2005) guna mendukung pembangunan daerah pada kabupaten/kota yang mendapat DAK tersebut. Bantuanini tentu saja diharapkan oleh daerah mengingat sebelum adanya kebijakan DAK Jalan tahun 2002, kondisi jalan rusak di Indonesia sebanyak 43% dan jalan nasional yang paling banyak rusak adalah di Kawasan Pantura (Kep. Dinas Bina Marga Jabar, Imanudin Luffan). Kondisi jalan tersebut menyebabkan kemacetan dan banjir, sehingga jalan kabupaten/kota menjadi jalan alternative sebagai solusi dan Kawasan Pantura Jawa Barat memiliki titik macet yang terbanyak. Padahal, jalan kabupaten/kota di Jawa Barat sampai akhir 2007 masih memiliki8.079,17 km dalam kondisi rusak dari sekitar 22.000 km (BPS,2007). Pembangunan infrastruktur jalan bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas (barang, jasa, dan orang) pada tiap daerah dan secara tidak langsung memperlancar kegiatan perekonomian daerah tersebut untuk mendukung pembangunan daerahnya.
Studi tentang pengaruh pemberian DAK Infrastruktur Jalan Kabupaten/Kota terhadap pembangunan daerah di Kawasan Koridor Pantura Jabar pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui apakah DAK Jalan yang diberikan pada tujuh kabupaten/kota di Koridor Pantura Jabar (Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kab. Karawangf, Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, dan Kota Cirebon) dalam rentang tahun 2003-2008 telah memiliki pengaruh atau kontribusi yang besar terhadap peningkatan kinerja pelayanan prasarana jalan sebagai output pelaksanaan DAK Jalan yang dilihat dari indikator panjang jalan kabupaten/kota kondisi mantap dan terhadap pertumbuhan ekonomi sebagai outcome yang dilihat dari indikator nilai PDRB kabupaten/kota.
Dari data sekunder sampai tahun terkahir yang tersedia, nilai PDRB ADH Berlaku tahun 2002 sebelum diberlakukannya kebijakan DAK sampai rentang tahun 2003-2007 terus meningkat tiap tahunnya untuk seluruh kabupaten/kota di wilayah studi, akan tetapi panjang jalan mantapnya tahun 2002-2008 masih mengalami penurunan semenjak diberikan DAK Jalan, kecuali pada Kota Bekasi dan Kab. Subang yang tidak mengalami penurunan panjang jalan mantap. Untuk mengetahui apakah naik turunnya jumlah DAK jalan yang diberikan tiap tahunnya berpengaruh signifikan atau tidak dengan perkembangan nilai PDRB dan panjang jalan kabupaten/kota kondisi mantap, maka dilakukan analisis korelasi. Hipotesis yang digunakan adalah jika korelasi antara DAK Jalan dengan PDRB dan DAK Jalan dengan panjang jalan mantap signifikan positif, maka DAK Jalan tersebut telah memiliki kontribusi yang besar terhadap kinerja pelayanan prasarana jalan dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi pada kabupaten/kota dan tiap tahun pemberian DAK Jalan yang diamati. Berdasarkan hasil analisis didpatkan bahwa hanya Kab. Subang dan Kota Cirebon yang korelasi antara DAK Jalan dengan kedua variabel tersebut nilainya signifikan positif. Hal ini menunjukkan bahwa semakin meningkatnya besar DAK Jalan yang diberikan, maka sejalan juga dengan meningkatnya panjang jalan mantap dan PDRB pada daerah tersebut. Dengan demikian, DAK Jalan yang diberikan dalam rentang tahun 2003-2008 belum memiliki kontribusi yang besar terhadap pembangunan daerah untuk seluruh kabupaten/kota di wilayah studi selama ini, kecuali pada kedua kabupaten/kota tersebut.
Dilihat per tahun anggaran DAK Jalan selama 5 tahun (2003-2007), didapatkan hanya tahun 2005 saja yang korelasi antara DAK Jalan dengan laju pertambahan panjang jalan mantap nilainya signifikan positif dan laju pertumbuhan PDRB-nya bernilai kuat dan positif. Hal ini menunjukkan bahwa makin besar jumlah DAK Jalan yang diterima daerah tahun anggaran 2005, maka sejalan dengan makin besarnya laju pertambahan jalan mantap dan pertumbuhan PDRB dari tahun sebelumnya. Akan tetapi, untuk tahun anggaran lainnya nilai korelasinya lemah dan ada juga yang negatif.
Oleh karena itu, pemberian DAK Jalan pada tiap kabupaten/kota dan tiap tahun yang diamati belum seluruhnya memiliki kontribusi yang besar terhadap peningkatan pelayanan prasarana jalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerahnya selama ini, yang diperkuat dengan hasil wawancara pada 4 aparat pemda Dinas Bina Marga kabupaten/kota sebagai sampel. Aparat pemda pada Kota dan Kab. Bekasi serta Kab.Karawang merasa bahwa memang DAK Jalan sangat kecil jumlahnya dan belum mampu untuk menutupi backlog dana pemda setempat untuk pemeliharaan jalan sehingga belum memiliki kontribusi yang besar selama ini. untuk Kab. Subang, diperoleh bahwa DAK Jalan memang memiliki kontribusi yang besar selama ini dan sangat dinantikan tiap tahunnya mengingat kondisi jalankabupaten di Subang hampir 50% berkondisi rusak dan dana APBD-nya sendiri masih kurang untuk membiayai pemeliharaan jalannya. Daerah memiliki harapan agar DAK Jalan ditingkatkan jumlahnya dan melihat kebutuhan yang diajukan oleh daerah yang sesuai dengan kondisi jalan di lapangan sehingga dapat juga menutupi backlog dana pemda untuk meningkatkan pelayanan prasarana jalan, serta adanya transparansi dalam hasil perhitungan alokasi pagu DAK Jalan sesuai dengan formulasi yang digunakan dari pusat untuk tiap daerah yang menerima DAK. Dengan demikian, harus ditingkatkan kembali pemantauan terhadap kesesuaian besaran DAK
Jalan yang dialokasikan dengan permintaan kebutuhan dana yang diusulkan oleh tiap daerah mengingat ketujuh kabupaten/kota terletak strategis yang dilewati Jalur Nasional Pantura, penggunaan data yang up-to-date dalam perhitungan besaran DAK Jalan dialokasikan sesuai progres kondisi eksisting jalan kab/kota tiap tahunnya, dan adanyam sikap transparan, akuntabel dan partisipatif untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik dalam pelaksanaan kebijakan dana perimbangan ini.
Perpustakaan Digital ITB