Sampah spesifik rumah tangga yang terdiri dari sampah B3 rumah tangga, sampah
puing bongkaran bangunan, sampah belum dapat diolah secara teknologi, dan
sampah berukuran besar perlu adanya penanganan yang berbeda dengan sampah
lainnya. Tingkat kepadatan dan perilaku masyarakat terkait dengan pengelolaan
sampah di Kecamatan Coblong yang belum dilakukan dengan baik menyebabkan
sampah spesifik rumah tangga tidak terkelola dengan baik. Timbulan sampah
spesifik dihasilkan sebesar 0,1424 kg/orang/hari atau 4,4415 l/orang/hari yang
terdiri 27,75% sampah B3 rumah tangga, 6,45% sampah puing bongkaran
bangunan, 62,56% sampah belum dapat diolah secara teknologi, dan 3,23% sampah
berukuran besar. Komposisi sampah spesifik terbanyak adalah sampah B3 rumah
tangga berupa kemasan produk perawatan diri dan kecantikan sebesar 8,50%,
komposisi sampah puing bongkaran bangunan berupa sampah kayu sebesar 3,64%,
komposisi sampah belum dapat diolah secara teknologi berupa sampah popok
sebesar 38,03%, dan komposisi sampah berukuran besar berupa sampah kasur
sebesar 3,23%. Karakteristik sampah B3-RT yang dihasilkan terdiri beracun,
korosif, infeksius, reaktif, mudah menyala, dan mudah meledak. Sampah puing
bongkaran bangunan ditemukan mengandung B3 yaitu kandungan formalin yang
menguap pada plywood. Sampah belum dapat diolah secara teknologi terdiri dari
karakteristik fisik untuk mengetahui teknologi pengolahan. Dampak yang dapat
terjadi berupa keracunan, efek akut, efek kronis, dan karsinogenik bagi kesehatan
manusia. Rekomendasi pengelolaan sampah spesifik rumah tangga adanya tempat
pemilahan sampah terpilah, penyediaan ruang pemisah dalam pengumpulan
sampah, adanya tempat pemisahan dan penyimpanan terpisah di TPS sampah
spesifik yang meliputi sampah B3 rumah tangga, sampah belum dapat diolah secara
teknologi, serta memperluas titik lokasi pembuangan sampah besar. Pengangkutan
dan pengolahan sampah B3 sesuai dengan PP 21/2022. Pemrosesan akhir sampah
B3 berupa penimbunan pada fasilitas penimbusan, sampah belum dapat diolah
secara teknologi berupa pengolahan teknologi insinerasi, sampah puing bongkaran
bangunan dapat bekerjasama dengan pihak pengelola kawasan dan pihak ketiga.
Penerapan program EPR untuk sampah berukuran besar dalam pengelolaannya
serta dalam pemrosesan akhir dapat dilakukan metode lahan urug PP RI 27 Tahun 2020. terkendali sesuai
Perpustakaan Digital ITB