digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ADAM PRISMA WINARTHA.pdf
PUBLIC Open In Flipbook Lili Sawaludin Mulyadi

Sampah spesifik rumah tangga yang terdiri dari sampah B3 rumah tangga, sampah puing bongkaran bangunan, sampah belum dapat diolah secara teknologi, dan sampah berukuran besar perlu adanya penanganan yang berbeda dengan sampah lainnya. Tingkat kepadatan dan perilaku masyarakat terkait dengan pengelolaan sampah di Kecamatan Coblong yang belum dilakukan dengan baik menyebabkan sampah spesifik rumah tangga tidak terkelola dengan baik. Timbulan sampah spesifik dihasilkan sebesar 0,1424 kg/orang/hari atau 4,4415 l/orang/hari yang terdiri 27,75% sampah B3 rumah tangga, 6,45% sampah puing bongkaran bangunan, 62,56% sampah belum dapat diolah secara teknologi, dan 3,23% sampah berukuran besar. Komposisi sampah spesifik terbanyak adalah sampah B3 rumah tangga berupa kemasan produk perawatan diri dan kecantikan sebesar 8,50%, komposisi sampah puing bongkaran bangunan berupa sampah kayu sebesar 3,64%, komposisi sampah belum dapat diolah secara teknologi berupa sampah popok sebesar 38,03%, dan komposisi sampah berukuran besar berupa sampah kasur sebesar 3,23%. Karakteristik sampah B3-RT yang dihasilkan terdiri beracun, korosif, infeksius, reaktif, mudah menyala, dan mudah meledak. Sampah puing bongkaran bangunan ditemukan mengandung B3 yaitu kandungan formalin yang menguap pada plywood. Sampah belum dapat diolah secara teknologi terdiri dari karakteristik fisik untuk mengetahui teknologi pengolahan. Dampak yang dapat terjadi berupa keracunan, efek akut, efek kronis, dan karsinogenik bagi kesehatan manusia. Rekomendasi pengelolaan sampah spesifik rumah tangga adanya tempat pemilahan sampah terpilah, penyediaan ruang pemisah dalam pengumpulan sampah, adanya tempat pemisahan dan penyimpanan terpisah di TPS sampah spesifik yang meliputi sampah B3 rumah tangga, sampah belum dapat diolah secara teknologi, serta memperluas titik lokasi pembuangan sampah besar. Pengangkutan dan pengolahan sampah B3 sesuai dengan PP 21/2022. Pemrosesan akhir sampah B3 berupa penimbunan pada fasilitas penimbusan, sampah belum dapat diolah secara teknologi berupa pengolahan teknologi insinerasi, sampah puing bongkaran bangunan dapat bekerjasama dengan pihak pengelola kawasan dan pihak ketiga. Penerapan program EPR untuk sampah berukuran besar dalam pengelolaannya serta dalam pemrosesan akhir dapat dilakukan metode lahan urug PP RI 27 Tahun 2020. terkendali sesuai