Lumpur minyak bumi (oil sludge) merupakan limbah B3 bersifat toksik yang dapat merugikan makhluk hidup serta mengurangi kualitas dan daya dukung lingkungan sehingga perlu dilakukan penanganan dengan teliti. PT X selaku perusahaan penghasil minyak bumi di Indonesia menghasilkan 851 m3 limbah minyak bumi dari aktivitas tank cleaning pada tahun 2017. Limbah tersebut biasanya ditumpuk di sebuah lahan terbuka yang dilapisi geotekstil sembari menunggu pengiriman limbah ke pihak ketiga. Dengan kondisi oil sludge yang merembes dan mencemari tanah di sekitarnya, perlu dirancang suatu alternatif pengolahan limbah minyak bumi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Setelah melalui proses penilaian, landfarming dipilih sebagai teknologi yang paling sesuai dengan kondisi PT X berdasarkan aspek finansial, kemudahan dalam operasi dan pemeliharaan, reliabilitas, dan ketersediaan. Untuk melengkapi data perencanaan, dilakukan uji degradasi di laboratorium terhadap sampel oil sludge PT X dengan kandungan Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) 12%. Dari hasil analisis laboratorium, akan dilakukan penambahan nutrisi berupa pupuk NPK dengan pertimbangan efisiensi penurunan TPH yang besar, ekonomis, serta tidak terlalu banyak menambah volume pengolahan. Proses perancangan mencakup penentuan dimensi dan kelengkapan Treatment cell, Pre-treatment, dekontaminasi peralatan, sistem pengelolaan lindi, sistem pemantauan, SOP, serta analisis biaya dengan memperhatikan kriteria desain dan peraturan yang berlaku. Pengolahan menggunakan unit landfarming diharpkan dapat mencapai konsentrasi TPH < 1% dalam waktu 3 bulan dengan sistem 2 kali pengolahan batch untuk mengolah seluruh limbah minyak bumi PT X.
Perpustakaan Digital ITB