digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Akhmad Gunawan
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 1 Akhmad Gunawan
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 2 Akhmad Gunawan
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 3 Akhmad Gunawan
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 4 Akhmad Gunawan
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 5 Akhmad Gunawan
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 6 Akhmad Gunawan
PUBLIC Yoninur Almira

BAB 7 Akhmad Gunawan
PUBLIC Yoninur Almira


PUSTAKA Akhmad Gunawan
PUBLIC Yoninur Almira

Selama ini, pendekatan perbaikan setempat secara partisipatif sejak awal, dinamakan Pre-Par diyakini sebagai kunci keberhasilan dalam program perbaikan permukiman kumuh ilegal. Namun, sampai saat ini sangat sedikit literatur yang menunjukkan keberhasilannya dalam meningkatkan penghidupan masyarakat dan keluar dari kemiskinan. Dalam beberapa tahun terakhir, di Jakarta, Bandung dan Yogyakarta terdapat fenomena pendekatan pemukiman kembali secara top-down, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dilakukan setelah merumahkan penghuni permukiman kumuh ilegal ke rusunawa tidak jauh dari lokasi asal, dinamakan Post-Par. Penelitian ini memiliki argumentasi bahwa partisipasi dan pemberdayaan dilakukan setelah merumahkan masyarakat lebih dahulu akan lebih memiliki peluang berhasil. Penelitian menggunakan metode campuran kuantitatif dan kualitatif. Lokasi dan sumber data Pre-Par dan Post-Par berbeda. Lokasi Pre-Par di negara-negara berkembang di seluruh dunia. Lokasi Post-Par di Jakarta, Bandung dan Yogyakarta. Pengumpulan data Pre-Par melalui penelusuran data sekunder menggunakan metode crawling. Metode pengumpulan data Post-Par melakukan survey lapangan melalui observasi, penyebaran kuesioner dan wawancara. Analisis Pre-Par menggunakan analisis konten. Analisis Post-Par menggunakan analisis deskriptif statistik dan analisis konten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Post-Par lebih baik dibandingkan dengan Pre-Par. Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dilakukan setelah merumahkan lebih memiliki peluang berhasil dalam melakukan perbaikan dan pengentasan kemiskinan. Penelitian ini mengisi kekosongan teori tentang perbaikan permukiman kumuh ilegal melalui pemukiman kembali dan dapat merubah paradigma penanganan permukiman kumuh ilegal di Indonesia dan negara lain yang setara.