digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

PT. DNI adalah perusahaan swasta di Indonesia yang merupakan cabang dari perusahaan DNJ yang berbasis di Jepang. Bisnis PT. DNI bergerak di bidang manufaktur otomotif yang memiliki fasilitas perakitan di bawah lisensi DNJ Jepang. Produk-produk yang dihasilkan adalah produk mobil jadi dan CKD part untuk memenuhi permintaan domestic maupun luar negeri (cabang perusahaan DNJ di Negara lain). Di periode April 2019 sampai dengan Maret 2020, PT. DNI mendapatkan keluhan dari importer sebanyak 6 kali karena masalah terhadap part yang ditemukan di importer. Part yang terkirim ke importer tidak dapat dipakai dan membutuhkan part pengganti agar proses produksi di importer dapat berjalan dengan lancer. Tujuan penulisan dalam studi kasus berikut adalah untuk menemukan akar masalah dan memberikan perbaikan yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Supply Chain Export Departemen bersama dengan packing vendor X melakukan analisa akar penyebab pada masing-masing masalah yang timbul. Metode yang diajukan dalam menyelesaikan masalah adalah SIX SIGMA DMAIC. DMAIC terdiri dari 5 tahap yaitu Define, Measure, Analysis, Improve dan Control. Pada tahap Define, menggunakan voice of customer dan SIPOC diagram untuk mengetahui mendefinisikan kebutuhan dari masing-masing pihak terutama pelanggan. Tahap kedua adalah Measure, kegiatan mengumpulkan data dari jumlah masalah, jenis masalah, pemetaan proses, dampak biaya dan dampak waktu. Tahap ketiga adalah Analyze, kegiatan dalam tahap ini adalah menganalisa akar penyebab menggunakan diagram tulang ikan dari sisi 4M (Manpower, Method, Measurement, Material dan Machine). Tahap keempat adalah Improve, dalam tahap ini ada 2 jenis perbaikan yaitu perbaikan yang sudah dilakukan terhadap masing-masing penyebab akar masalah dan 3 usulan perbaikan menyelesaikan akar penyebab masalah secara menyeluruh. Tahap kelima atau terakhir adalah Control, kegiatan dalam tahap ini adalah mengontrol semua perbaikan dan tertulis dalam rencana pelaksanaan. Rencana pelaksanaan sudah disepakati oleh kedua belah pihak antara Supply Chain Export Departemen dan Packing Vendor X.