PT. DNI adalah perusahaan swasta di Indonesia yang merupakan cabang dari perusahaan
DNJ yang berbasis di Jepang. Bisnis PT. DNI bergerak di bidang manufaktur otomotif
yang memiliki fasilitas perakitan di bawah lisensi DNJ Jepang. Produk-produk yang
dihasilkan adalah produk mobil jadi dan CKD part untuk memenuhi permintaan domestic
maupun luar negeri (cabang perusahaan DNJ di Negara lain). Di periode April 2019
sampai dengan Maret 2020, PT. DNI mendapatkan keluhan dari importer sebanyak 6 kali
karena masalah terhadap part yang ditemukan di importer. Part yang terkirim ke importer
tidak dapat dipakai dan membutuhkan part pengganti agar proses produksi di importer
dapat berjalan dengan lancer. Tujuan penulisan dalam studi kasus berikut adalah untuk
menemukan akar masalah dan memberikan perbaikan yang tepat untuk menyelesaikan
masalah tersebut. Supply Chain Export Departemen bersama dengan packing vendor X
melakukan analisa akar penyebab pada masing-masing masalah yang timbul. Metode
yang diajukan dalam menyelesaikan masalah adalah SIX SIGMA DMAIC. DMAIC
terdiri dari 5 tahap yaitu Define, Measure, Analysis, Improve dan Control. Pada tahap
Define, menggunakan voice of customer dan SIPOC diagram untuk mengetahui
mendefinisikan kebutuhan dari masing-masing pihak terutama pelanggan. Tahap kedua
adalah Measure, kegiatan mengumpulkan data dari jumlah masalah, jenis masalah,
pemetaan proses, dampak biaya dan dampak waktu. Tahap ketiga adalah Analyze,
kegiatan dalam tahap ini adalah menganalisa akar penyebab menggunakan diagram
tulang ikan dari sisi 4M (Manpower, Method, Measurement, Material dan Machine).
Tahap keempat adalah Improve, dalam tahap ini ada 2 jenis perbaikan yaitu perbaikan
yang sudah dilakukan terhadap masing-masing penyebab akar masalah dan 3 usulan
perbaikan menyelesaikan akar penyebab masalah secara menyeluruh. Tahap kelima atau
terakhir adalah Control, kegiatan dalam tahap ini adalah mengontrol semua perbaikan dan
tertulis dalam rencana pelaksanaan. Rencana pelaksanaan sudah disepakati oleh kedua
belah pihak antara Supply Chain Export Departemen dan Packing Vendor X.