digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia adalah produsen internasional utama untuk berbagai jenis produk pertanian tropis dengan tanahnya yang luas dan subur, masih memberikan keuntungan bagi sebagian besar rumah tangga Indonesia saat ini. Taniman adalah salah satu e-commerce Sayuran di Indonesia, berawal dari hobi dari keluarga CEO. Taniman merupakan unit usaha yang berfungsi untuk memutus jalur distribusi petani dengan tengkulak, dengan menerima hasil penjualan hasil petani dan dijual langsung ke pasar / supermarket dan juga restoran. Namun jika dibandingkan kompetitornya, customer awareness terhadap Taniman sangat rendah, berdasarkan followers Instagram mereka, Taniman memiliki followers Instagram paling sedikit dari semua kompetitornya. Selain itu, keterlibatan Taniman dengan pengikut Instagram mereka rendah. Padahal, para pesaing Taniman memiliki konsep dan tujuan yang sama persis dengan Taniman, yaitu menyediakan kebutuhan sayuran segar langsung ke pelanggan dengan memperpendek jalur rantai pasok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi bisnis internal dan eksternal serta perilaku konsumen Taniman, mengidentifikasi akar penyebab munculnya brand awareness. Selanjutnya dilakukan pula identifikasi terhadap rencana aksi yang perlu dilaksanakan. Hasil analisis internal menunjukkan bahwa sumber daya perusahaan itu bernilai tetapi umum, membuat persaingan di pasar lebih menantang, tetapi bukan tidak mungkin untuk mengembangkannya. Analisis eksternal menunjukkan bahwa hari yang sama mereka memberikan layanan sebagai kekuatan mereka dan persaingan yang ketat antara pesaing sebagai ancaman. Hasil analisis internal dan eksternal digunakan untuk merumuskan solusi yang paling sesuai dengan menggunakan Analisis SWOT dan Matriks TOWS. Ada enam solusi yang penulis usulkan yaitu, promosi melalui media sosial Instagram, pemasaran langsung dan promosi penjualan, penggunaan dan pendaftaran Gojek dan Grab, penggunaan dan pendaftaran ke Marketplace, menambah variasi sayuran dan terakhir mendaftar untuk sertifikasi hukum untuk sertifikasi organik.