digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

TA 2020 Ummu Kaltsum 1-Abstrak.pdf ]
PUBLIC Open In Flipbook Garnida Hikmah Kusumawardana

PLTU X memiliki kapasitas daya sebesar 3.400 MW atau sekitar 46,51% dari produksi listrik sistem Jawa-Bali. Bahan bakar utama yang digunakan PLTU X dalam proses produksi listrik adalah batubara jenis subituminous dengan kadar sulfur 0,408%. Emisi gas SO2 yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara perlu menjadi perhatian karena belum adanya alat pengendalian pencemar untuk gas SO2 pada PLTU X Unit 6. Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal disebutkan bahwa baku mutu emisi gas SO2 adalah 550 mg/Nm3. Dari hasil analisis data Continuous Emission Monitoring System (CEMS) PLTU X Unit 6 tahun 2019, didapatkan bahwa sekitar 15% konsentrasi SO2 terukur melewati baku mutu. Dengan menggunakan pendekatan stoikiometri didapatkan nilai konsentrasi SO2 senilai 1971,95 mg/Nm3. Untuk menurunkan konsentrasi SO2 menjadi 400 mg/Nm3 dibutuhkan alat pengendali pencemaran udara dengan efisiensi minimum 80%. Seawater Flue Gas Desulfurization merupakan alternatif sistem pengendalian pencemar yang terpilih dengan efisiensi mencapai 98% dan memiliki kelebihan tidak memerlukan bahan kimia tambahan dan proses absorbsi SO2 tidak menghasilkan by- product sehingga biaya investasi dan operasional jauh lebih murah.