Tempat Penampungan Sementara (TPS) 3R Subang berlokasi di Jalan Subang No. 1, Kecamatan
Antapani, Kota Bandung. TPS 3R Subang memiliki luas lahan sebesar 594 m2. Pengelolaan sampah
di TPS 3R Subang belum optimal menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle dikarenakan
terdapat beberapa fasilitas yang terbengkalai, proses yang tidak dilaksanakan secara kontinu, dan
kelebihan kapasitas sehingga redesain dan optimasi sistem pengelolaan sampah perlu dilakukan.
Perubahan wilayah pelayanan dilakukan karena ekspansi TPS tidak memungkinkan. Perubahan
daerah pelayanan dapat dilakukan karena beberapa daerah pelayanan TPS 3R Subang tidak berlokasi
di Kecamatan Antapani dan terdapat TPS lain yang lebih dekat dengan wilayah tersebut. Wilayah
pelayanan yang baru hanya mencakup Kelurahan Antapani Kulon. Kelurahan Antapani Kulon
dipilih karena tidak adanya TPS di wilayah tersebut. Pada TPS 3R Subang direncanakan terdapat
fasilitas area pemilahan, pengolahan sampah organik, penanganan sampah anorganik, serta
penanganan sampah residu. Pada akhir tahun operasional, direncanakan TPS ini memiliki kapasitas
6078 kg/hari. Pemilahan dilakukan secara manual dengan bantuan conveyor belt. Sampah anorganik
yang dipilah adalah sampah kertas, plastik bernilai ekonomi, kaca, dan logam dengan total sebesar
732 kg/harinya. Sampah organik sebanyak 1870 kg/hari diolah dengan sistem pengomposan
teknologi open windrow. Sampah tidak terolah dan residu dikumpulkan dalam kontainer 10 m3 untuk
kemudian diangkut menuju TPA sebanyak satu ritasi dalam sehari. Analisis dengan metode Net
Present Value menunjukkan NPV bernilai kurang dari 0, yaitu -Rp 2.675.462.162,13. Walaupun
NPV<0, pembangunan perancangan ulang TPS 3R ini tidak dapat langsung dikatakan tidak layak
secara ekonomi. Hal ini dikarenakan tujuan utama dari pembangunan ulang TPS 3R adalah
meningkatkan pelayanan persampahan secara menyeluruh sehingga mengurangi volume sampah ke
TPA dan kerugian-kerugian lain yang mungkin ditimbulkan jika pembangunan ulang TPS 3R ini
tidak dilakukan. Biaya pengelolaan per ton sampah adalah Rp 438.061,00 dan biaya pengumpulan
sampah minimum yang harus dibayarkan oleh warga yang tinggal di wilayah pelayanan TPS 3R
Jalan Subang jika biaya investasi awal pembangunan ditanggung Pemerintah adalah Rp
51.700,00/KK/bulan agar TPS tidak mengalami kerugian. Namun jika biaya investasi awal tidak
ditanggung oleh Pemerintah, maka biaya pengumpulan sampah yang harus dibayarkan oleh warga
yang tinggal di wilayah pelayanan TPS 3R Jalan Subang adalah sebesar Rp 90.300,00/KK/bulan.