digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Gina Resti Anjany
PUBLIC Lili Sawaludin Mulyadi

Tempat Penampungan Sementara (TPS) 3R Subang berlokasi di Jalan Subang No. 1, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. TPS 3R Subang memiliki luas lahan sebesar 594 m2. Pengelolaan sampah di TPS 3R Subang belum optimal menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle dikarenakan terdapat beberapa fasilitas yang terbengkalai, proses yang tidak dilaksanakan secara kontinu, dan kelebihan kapasitas sehingga redesain dan optimasi sistem pengelolaan sampah perlu dilakukan. Perubahan wilayah pelayanan dilakukan karena ekspansi TPS tidak memungkinkan. Perubahan daerah pelayanan dapat dilakukan karena beberapa daerah pelayanan TPS 3R Subang tidak berlokasi di Kecamatan Antapani dan terdapat TPS lain yang lebih dekat dengan wilayah tersebut. Wilayah pelayanan yang baru hanya mencakup Kelurahan Antapani Kulon. Kelurahan Antapani Kulon dipilih karena tidak adanya TPS di wilayah tersebut. Pada TPS 3R Subang direncanakan terdapat fasilitas area pemilahan, pengolahan sampah organik, penanganan sampah anorganik, serta penanganan sampah residu. Pada akhir tahun operasional, direncanakan TPS ini memiliki kapasitas 6078 kg/hari. Pemilahan dilakukan secara manual dengan bantuan conveyor belt. Sampah anorganik yang dipilah adalah sampah kertas, plastik bernilai ekonomi, kaca, dan logam dengan total sebesar 732 kg/harinya. Sampah organik sebanyak 1870 kg/hari diolah dengan sistem pengomposan teknologi open windrow. Sampah tidak terolah dan residu dikumpulkan dalam kontainer 10 m3 untuk kemudian diangkut menuju TPA sebanyak satu ritasi dalam sehari. Analisis dengan metode Net Present Value menunjukkan NPV bernilai kurang dari 0, yaitu -Rp 2.675.462.162,13. Walaupun NPV<0, pembangunan perancangan ulang TPS 3R ini tidak dapat langsung dikatakan tidak layak secara ekonomi. Hal ini dikarenakan tujuan utama dari pembangunan ulang TPS 3R adalah meningkatkan pelayanan persampahan secara menyeluruh sehingga mengurangi volume sampah ke TPA dan kerugian-kerugian lain yang mungkin ditimbulkan jika pembangunan ulang TPS 3R ini tidak dilakukan. Biaya pengelolaan per ton sampah adalah Rp 438.061,00 dan biaya pengumpulan sampah minimum yang harus dibayarkan oleh warga yang tinggal di wilayah pelayanan TPS 3R Jalan Subang jika biaya investasi awal pembangunan ditanggung Pemerintah adalah Rp 51.700,00/KK/bulan agar TPS tidak mengalami kerugian. Namun jika biaya investasi awal tidak ditanggung oleh Pemerintah, maka biaya pengumpulan sampah yang harus dibayarkan oleh warga yang tinggal di wilayah pelayanan TPS 3R Jalan Subang adalah sebesar Rp 90.300,00/KK/bulan.