digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Anria Niarti Setyawan
PUBLIC Lili Sawaludin Mulyadi

Dewasa ini, pertumbuhan penduduk di Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang semakin meningkat. Hal ini menyebabkan adanya peningkatan terhadap kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier. Dengan adanya peningkatan ini, maka sampah yang dihasilkan oleh masyarakat akan terus meningkat dalam segi kuantitatif maupun kualitatif. Sampah yang tidak ditangani dengan baik dan bertanggung jawab akan berpotensi mencemari lingkungan. Pemerintah Kabupaten Malang telah berupaya untuk menangani permasalahan sampah yang telah dihasilkan oleh masyarakat yaitu dengan cara menyediakan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) yang merupakan wujud dari tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Malang dalam upaya menangani sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dihasilkan oleh masyarakat Kabupaten Malang. Penyediaan fasilitas penanganan sampah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008. Hingga tahun 2019, Kabupaten Malang memiliki empat buah TPA salah satunya adalah TPA Talangagung. Menurut data 2014, luas lahan TPA hanya 0,4 ha dan diprediksikan TPA ini hanya dapat melayani sampah kurang dari lima tahun lagi. Selain itu, berdasarkan penilaian indeks risiko yang dilakukan berdasarkan Permen PU Nomor 3 Tahun 2013, TPA Talangagung aktual termasuk pada kategori bahaya yang sedang sehingga perlu adanya rehabilitasi dari TPA Talangagung menjadi lahan uruk terkendali sehingga tingkat pencemaran yang dihasilkan berkurang. Oleh karena itu, diperlukan perluasan terhadap TPA Talangagung. Lahan yang digunakan untuk perluasan TPA ini adalah 2,1 ha. Sampah rumah tangga dan non rumah tangga yang akan diuruk berasal dari TPST yang akan dibangun dan melayani dua UPTD yaitu UPTD Kepanjen dan UPTD Bululawang. Jumlah timbulan sampah yang akan diurug adalah sebesar 20.367 ton/tahun. Lahan yang akan digunakan sebagai zona penimbunan adalah seluas 1,4 ha. Sisa dari lahan tersebut akan digunakan untuk sarana dan prasarana penunjang TPA. Metode penimbunan yang akan digunakan adalah lahan uruk saniter dengan cara mengisi lereng yang tersedia.TPA ini direncanakan akan beroperasi dari tahun 2021 hingga 2028. Lahan uruk akan dilengkapi sistem pelapis dasaryang menggunakan geomembran HDPE, geotekstil dan sistem penyaluran lindi. Sistem penyaluran lindi akan dipasang dengan model tulang ikan dan diameter pipa 10 serta 12 inch. Untuk menangani lindi yang terbentuk, perluasan TPA ini dilengkapi dengan sistem resirkulasi dan IPL yang terdiri dari bak ekualisasi, bak anaerob, bak fakultatif, bak maturasi, constructed wetland. Lumpur yang dihasilkan dari IPL akan diolah dengan menggunakan sludge drying bed. Gas yang dihasilkan dari hasil degradasi sampah akan disalurkan menggunakan ventilasi gas yang nantinya akan disambungkan ke rumah warga untuk dijadikan bahan bakar alternatif. Sebagian gas yang tidak termanfaatkan akan dibakar dengan menggunakan flare. Diperkirakan total biaya yang diperlukan untuk membangun TPA Talangagung adalah Rp24.008.687.433;00 dengan biaya operasional per tahun Rp1.786.916.196,00.