Salah satu permasalahan terkait pengelolaan limbah B3 yang timbul di akibat
pembangunan sektor Industri adalah menumpuknya limbah B3 berupa TTM sebesar 513.000
m3 di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek lingkungan,
ekonomi, dan manusia, dibutuhkan adanya pembangunan fasilitas penimbusan akhir limbah
B3 di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pembangunan, pengelolaan, dan pengoperasian fasilitas
yang dimaksud akan mengacu pada regulasi-regulasi yang sebelumnya sudah dipaparkan
terutama pada PP No. 101 Tahun 2014 dan Permen LHK No. 63 Tahun 2016. Karena fasilitas
ini ditentukan untuk dapat menimbun segala limbah B3, ditentukan bahwa lahan timbus yang
akan dirancang memenuhi kriteria lahan timbus kelas I. Dari kegiatan penimbunan limbah B3
untuk tahapan 1, akan dihasilkan lindi yang pada kapasitas maksimalnya adalah sebesar 3,68
L/s sehingga dibangun instalasi pengolahan lindi (IPL) untuk mencegah pencemaran
lingkungan. Fasilitas penimbusan akhir limbah B3 membutuhkan CAPEX sebesar Rp
164.273.977.236 dan OPEX tahunan sebesar Rp 11.634.542.880, dengan pendapatan tahunan
sebesar Rp 513.000.000.000. Setelah dilakukan analisis ekonomi, didapatkan bahwa proyek
ini layak dijalankan dengan nilai NPV sebesar Rp 142.129.834.980 dan payback period sebesar
8,05 bulan. Dengan adanya fasilitas penimbusan akhir limbah B3 ini, diharapkan dapat
meningkatkan pelayanan pengelolaan limbah B3 di Indonesia terutama untuk industri. Hal ini
diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran yang selama ini diakibatkan oleh
minimnya infrastruktur pengelolaan limbah B3 di hilir terutama untuk penimbunan.
Perpustakaan Digital ITB