digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

PLTU Tanjung Jati B merupakan PLTU dengan kapasitas suplai listrik 4×660 MW yang terletak di ujung Semenanjung Muria Pulau Jawa. Dengan kapasitas yang dimilikinya, PLTU Tanjung Jati B mampu menyumbang sekitar 12% dari total kebutuhan listrik Jawa-Bali. Proses produksi listrik dilakukan dengan memanfaatkan uap panas hasil pembakaran batu bara yang dilakukan pada empat unit boiler. Sebagai hasil samping dari pembakaran batu bara, PLTU Tanjung Jati B menghasilkan emisi gas seperti sulfur dioksida dalam kuantitas yang besar; pada tahun 2017 emisi gas sulfur dioksida yang dihasilkan mencapai 6.641.187,15 kg SOx/tahun untuk unit 1 dan 8.518.913,98 kg SOx/tahun. Namun, jumlah emisi yang dihasilkan dapat meningkat secara drastis akibat potensi perubahan bahan bakar batu bara dengan kandungan sulfur yang lebih tinggi di masa depan. Agar jumlah emisi yang dikeluarkan oleh PLTU Tanjung Jati B tetap dibawah baku mutu sebagaimana telah ditetapkan dalam PermenLH No. 21 Tahun 2008, diperlukan re-desain terhadap sistem pengendalian pencemaran udara yang kini diterapkan. Sistem yang akan di re-desain adalah system Flue Gas Desulfurization dengan tipe lime scrubbing menggunakan packed column. Unit absorber yang baru memiliki efisiensi 87,69% dengan diameter 26 m dan tinggi 27,3 m. Sistem Flue Gas Desulfurization ini menghasilkan akan menghasilkan lumpur sebagai produk samping yang akan diolah menjadi gypsum oleh unit thickener dan gypsum centrifuge.