digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Abstrak
PUBLIC Open In Flip Book Dewi Supryati Ringkasan

Penggunaan PLTU sebagai sumber utama energi listrik menghasilkan polutan yang berbahaya dan mencemari lingkungan diantaranya adalah SO2 dan NOx. Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal menetapkan batas emisi untuk SO2 dan NOx pada PLTU dengan batas bawah 200 mg/NM3 . Sebagai langkah konkrit untuk upaya penurunan emisi udara pada PLTU, PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola kelistrikan Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasi teknologi tambahan untuk mengurangi emisi udara pada PLTU yang masih beroperasi. Terdapat 2 (dua) alternatif penggunaan teknologi pengendali emisi udara yaitu Flue Gas Desulfurization (FGD), Selective Catalytic Reduction (SCR) maupun gabungan kedua teknologi tersebut. Pengambilan keputusan pemilihan teknologi ini menggunakan indikator tertentu sebagai kriteria dan setiap indikator dilengkapi oleh sub kriteria yang relevan. Dalam prosesnya, dilakukan penilaian preferensi terhadap kriteria, sub kriteria dan alternatif teknologi oleh stakeholder yang memiliki kepentingan dalam pengambilan keputusan. Pertimbangan multi kriteria ini menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dan Analytic Network Process (ANP). Pada metode ANP terdapat pertimbangan interaksi antar sub kriteria. Berdasarkan tingkat preferensi tertinggi pada alternatif teknologi yang akan digunakan pada PLTU adalah gabungan penggunaan teknologi FGD dan SCR dengan pertimbangan utama adalah indikator ekonomi, disusul dengan indikator teknis, indikator teknologi dan indikator lingkungan.