Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan salah satu pembentuk struktur kota, dimana keberadaannya sangat penting dengan fungsi utamanya sebagai penunjang ekologis kota. Di dalam Undang-Undang Penataan Ruang, setiap wilayah/kota wajib menyediakan 30% dari wilayahnya untuk RTH, dengan RTH publik 20% dan RTH privat 10%. Namun pada kenyataannya, beberapa kota belum dapat memenuhi ketentuan tersebut, salah satunya adalah Kota Bekasi. Saat ini, RTH di Kota Bekasi masih jauh dari angka 30%. Maka dari itu, perlu diketahui potensi sediaan RTH di Kota Bekasi, baik RTH publik maupun RTH privat, untuk melakukan pengembangan RTH. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merumuskan strategi potensi sediaan jenis-jenis RTH di Kota Bekasi. Secara garis besar, penelitian ini berupa penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif dan preskriptif. Dari hasil analisis, didapatkan besarnya potensi sediaan RTH di Kota Bekasi sebesar 7.775,19 ha (36,94%). Dengan dilakukannya pengembangan terhadap potensi RTH tersebut dengan optimal, maka Kota Bekasi akan dapat memenuhi ketentuan 30% RTH dan kebutuhan RTH penduduknya. Dan lebih baik pengembangan tidak hanya berfokus pada kuantitasnya saja, melainkan juga memperhatikan kualitas dari RTH dalam memenuhi fungsi ekologis kota.
Perpustakaan Digital ITB