2008 TA PP MARDHANI CAHYANTO 1.pdf
Model kontrak atau kerjasama perminyakan antara Negara Pemilik dengan Perusahaan Minyak Internasional (IOC) atau Kontraktor secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu: Konsesi (lebih populer dengan istilah Royalty/Tax), Kontrak Bagi Hasil (KKS) dan terakhir Kontrak Jasa. Banyak hal yang membedakan model kontrak tersebut, baik aspek legal, status kepemilikan, pengakuan cadangan dan metoda pembagian keuntungan antara negara dengan perusahaan minyak. Setiap negara punya alasan tersendiri jenis kontrak mana saja yang akan dipilih sehingga suatu negara bisa saja punya lebih dari satu macam model kontrak bahkan bisa saja 3 jenis kontrak tersebut tersedia. Di Indonesia saat ini kita menggunakan kontrak PSC sedangkan untuk kontrak Royalti/Tax UUD kita tidak membolehkan adanya jenis kontrak tersebut. Sedangkan untuk Kontrak Jasa perlu dilakukan kajian lebih lanjut lagi agar dapat diterapkan di Indonesia. Paper ini bertujuan untuk mengkaji penerapan model Kontrak Jasa di Indonesia.
Perpustakaan Digital ITB