Infrastruktur transportasi memegang peranan fundamental dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi, integrasi wilayah, dan kesejahteraan masyarakat. Public–
Private Partnerships (PPP) telah menjadi mekanisme yang semakin penting dalam
penyediaan infrastruktur transportasi karena mengintegrasikan tahapan
perencanaan, pembiayaan, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur
dalam suatu pengaturan kontraktual jangka panjang. Meskipun berbagai penelitian
telah mengkaji secara luas efisiensi, alokasi risiko, dan value for money dari PPP,
perhatian terhadap bagaimana PPP dapat berkontribusi dalam mengurangi
kesenjangan ekonomi antarwilayah masih relatif terbatas. Untuk mengisi
kesenjangan tersebut, disertasi ini menganalisis geographical bundling, yaitu suatu
pendekatan yang menggabungkan beberapa proyek infrastruktur transportasi yang
berlokasi di berbagai wilayah ke dalam satu kontrak PPP. Dengan
mengintegrasikan proyek-proyek pada wilayah yang memiliki karakteristik
geografis dan sosial-ekonomi yang beragam, geographical bundling bertujuan
meningkatkan konektivitas transportasi, memperkuat integrasi ekonomi
antarwilayah, serta mendorong pembangunan wilayah yang lebih berkeadilan
melalui perencanaan, pembiayaan, dan implementasi yang terkoordinasi. Disertasi
ini bertujuan mengembangkan elemen-elemen utama kerangka desain kelembagaan
(institutional design) bagi geographical bundling guna mendukung pembangunan
transportasi yang berkeadilan melalui identifikasi tantangan tata kelola,vi
kelembagaan, dan implementasi, sekaligus memanfaatkan potensi manfaat yang
ditawarkan oleh pendekatan kebijakan tersebut.
Disertasi ini menggunakan desain penelitian kualitatif yang bersifat eksploratif.
Pendekatan kualitatif memungkinkan pemahaman yang mendalam terhadap proses
tata kelola, dinamika kelembagaan, interaksi antar pemangku kepentingan, serta
mekanisme kebijakan yang membentuk dan memengaruhi implementasi
geographical bundling. Penelitian ini berpusat pada studi kasus mengenai PPP jalan
tol yang menerapkan geographical bundling di Indonesia. Untuk memperluas
perspektif analisis, studi kasus Indonesia dilengkapi dengan refleksi komparatif
terhadap tata kelola bundling projects di Prancis, Filipina, Kolombia, Korea
Selatan, dan Thailand, yang telah menerapkan pendekatan penggabungan proyek
untuk mendukung pembangunan transportasi yang berkeadilan. Analisis didasarkan
pada dokumen kebijakan dan proyek, wawancara semi-terstruktur dengan para
pemangku kepentingan dari sektor publik dan swasta, serta workshop pemangku
kepentingan yang melibatkan perwakilan pemerintah pusat dan daerah, lembaga
pembiayaan infrastruktur, dan badan usaha. Kombinasi metode tersebut
memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pengaturan tata kelola
kontraktual, relasional, dan multilevel yang mendasari implementasi geographical
bundling sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan elemen-elemen kerangka
desain kelembagaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa geographical bundling memiliki potensi
untuk memperluas tujuan PPP yang semula berorientasi pada efisiensi proyek
menuju pencapaian tujuan pembangunan wilayah yang lebih luas. Dengan
mengintegrasikan proyek-proyek infrastruktur pada wilayah dengan tingkat
pembangunan yang berbeda, geographical bundling mampu menurunkan biaya
transaksi, mengoptimalkan kelayakan finansial, memfasilitasi subsidi silang antara
proyek di wilayah yang secara ekonomi lebih maju dan wilayah yang relatif
tertinggal, memperkuat konektivitas transportasi, serta mendorong pembangunan
ekonomi wilayah yang lebih merata. Karakteristik tersebut menempatkanvii
geographical bundling sebagai instrumen yang menjanjikan dalam mendukung
pembangunan transportasi yang berkeadilan.
Namun demikian, penelitian ini juga menunjukkan bahwa keberhasilan
geographical bundling sangat bergantung pada kondisi kelembagaan tempat
kebijakan tersebut diimplementasikan. Studi kasus Indonesia mengungkap berbagai
tantangan yang masih dihadapi, antara lain fragmentasi koordinasi antar tingkat
pemerintahan, perbedaan kepentingan antara sektor publik dan swasta, kendala
pengadaan tanah, ketimpangan kapasitas kelembagaan, fragmentasi birokrasi,
terbatasnya mekanisme berbagi pengetahuan, serta keterbatasan sumber daya di
tingkat daerah. Kontrak PPP belum sepenuhnya mampu mengakomodasi
keberagaman kondisi kelembagaan, sosial-ekonomi, dan politik tanpa didukung
oleh pengaturan tata kelola kolaboratif yang bersifat komplementer. Refleksi
komparatif juga menunjukkan bahwa pemerintah yang berupaya mendorong
pemerataan pembangunan wilayah umumnya mengandalkan pengaturan tata kelola
multilevel yang ditandai oleh kolaborasi vertikal yang kuat antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi sangat
ditentukan oleh kapasitas kelembagaan, kepercayaan, komitmen politik, koordinasi
yang efektif, serta hubungan timbal balik antar tingkat pemerintahan.
Berdasarkan temuan tersebut, disertasi ini mengembangkan kerangka desain
kelembagaan yang terdiri atas dua model tata kelola yang saling melengkapi dan
diidentifikasi melalui analisis komparatif internasional, yaitu Integrated Contract
dan PPP under an Ad Hoc Commission. Integrated Contract memfasilitasi
koordinasi strategis, akuntabilitas, integrasi pembiayaan, dan komitmen
antarwilayah melalui tata kelola kontraktual, sedangkan PPP under an Ad Hoc
Commission memperkuat tata kelola relasional melalui pengambilan keputusan
kolaboratif, koordinasi yang adaptif, partisipasi para pemangku kepentingan, dan
pembelajaran berkelanjutan. Kedua model tersebut membutuhkan keseimbangan
dan stabilitas kelembagaan dengan fleksibilitas dalam implementasi sehingga
memungkinkan penyesuaian terhadap keragaman konteks regional tanpa
mengurangi tujuan utama pembangunan infrastruktur transportasi yangviii
berkeadilan. Penelitian ini mengidentifikasi kapasitas kelembagaan, kepercayaan,
komitmen politik, kepastian hukum, akuntabilitas, kelayakan finansial, pembiayaan
campuran (blended financing), efektivitas koordinasi, orientasi pembangunan, tata
kelola adaptif, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi berkelanjutan sebagai
elemen-elemen utama bagi implementasi geographical bundling yang efektif.
Disertasi ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan literatur mengenai
PPP, tata kelola infrastruktur, dan pembangunan wilayah dengan
mengonseptualisasikan geographical bundling sebagai suatu pendekatan tata kelola
yang berbeda untuk mewujudkan pembangunan transportasi yang berkeadilan,
sekaligus mengintegrasikan perspektif tata kelola kontraktual, tata kelola relasional,
dan tata kelola multilevel ke dalam suatu kerangka desain kelembagaan yang
koheren. Meskipun berlandaskan pada studi empiris mengenai PPP jalan tol yang
menerapkan geographical bundling di Indonesia, kerangka yang diusulkan
memiliki relevansi yang lebih luas bagi sektor infrastruktur transportasi lainnya
maupun bagi negara-negara yang menghadapi kompleksitas kelembagaan dan
kesenjangan pembangunan antarwilayah yang masih persisten. Temuan penelitian
ini menunjukkan bahwa PPP tidak hanya dapat berkontribusi terhadap penyediaan
infrastruktur yang efisien, tetapi juga terhadap pengurangan kesenjangan
pembangunan antarwilayah apabila didukung oleh pengaturan kelembagaan yang
mampu menyeimbangkan koordinasi lintas wilayah dengan fleksibilitas dalam
menyesuaikan karakteristik lokal.
Perpustakaan Digital ITB