Teks ini membahas "geographical bundling" sebagai pendekatan untuk mengembangkan infrastruktur transportasi yang adil melalui Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS/PPP). Geographical bundling menggabungkan proyek-proyek di lokasi berbeda dengan karakteristik ekonomi, fisik, dan tata kelola yang bervariasi dalam satu kontrak PPP, memungkinkan proyek yang menguntungkan untuk mendukung proyek yang kurang menguntungkan tetapi penting secara ekonomi, sehingga mempromosikan pembangunan transportasi yang merata dan meningkatkan daya tarik investasi.
Penelitian ini mengidentifikasi manfaat dan tantangan:
* **Manfaat:** Potensi kuat untuk mendukung pembangunan infrastruktur transportasi yang lebih adil, meningkatkan konektivitas regional, memperluas penyediaan infrastruktur, mempercepat pembangunan, dan sebagai mekanisme pembiayaan inovatif yang menarik partisipasi swasta serta transfer risiko dan pemulihan biaya.
* **Tantangan:** Kompleksitas koordinasi kepentingan publik dan swasta yang beragam, perbedaan prioritas (swasta fokus pada kelayakan finansial), akuisisi lahan yang signifikan, investasi besar yang membatasi partisipasi swasta, dan risiko dari perkiraan permintaan lalu lintas yang tidak akurat. Tantangan tata kelola relasional juga mencakup kurangnya berbagi pengetahuan dan kolaborasi lintas tingkatan pemerintah.
Studi ini menganalisis bagaimana tata kelola multi-level (MLG) dalam proyek yang dibundel di berbagai negara (misalnya, Prancis, Kolombia, Korea Selatan) memediasi antara efisiensi investasi dan pertimbangan ekuitas. Dua bentuk utama diidentifikasi:
1. **Kontrak Regional Negara (State-Regional Contracts):** Bersifat formal dengan klausul amandemen untuk penyesuaian periodik.
2. **Komisi Ad-hoc (Ad-hoc Commissions):** Lebih temporer dan dinamis, menekankan tata kelola relasional yang fleksibel.
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini mengusulkan "building blocks" untuk desain institusional geographical bundling, menggunakan model empat lapisan (aktor dan interaksi, pengaturan tata kelola, institusi formal, dan institusi informal) untuk dua model:
* **Model Kontrak PPP Terintegrasi:** Menekankan kapasitas finansial negara yang kuat, kepastian kontrak, koordinasi terpusat, dan sistem subsidi silang antar proyek untuk mencapai ekuitas.
* **Model PPP di bawah Komisi Ad-hoc:** Lebih bergantung pada inisiatif pemerintah daerah, pembelajaran adaptif, kolaborasi informal, dan fleksibilitas dalam menanggapi kondisi lokal.
**Temuan Kunci Utama:**
1. **Keseimbangan Stabilitas dan Fleksibilitas:** Desain institusional harus menyeimbangkan kepastian kontrak (stabilitas) dengan mekanisme adaptif (fleksibilitas) untuk mengakomodasi kondisi regional yang beragam.
2. **Pelengkap Koordinasi Terpusat dengan Adaptasi Lokal:** Koordinasi pusat yang kuat perlu dilengkapi dengan pemberdayaan pemerintah daerah yang bermakna dalam perencanaan dan implementasi untuk mencerminkan kebutuhan lokal.
3. **Perluasan Efisiensi Proyek menuju Pertimbangan Pembangunan Regional yang Adil:** Perencanaan infrastruktur harus melampaui tujuan efisiensi proyek sempit dan secara eksplisit memasukkan pertimbangan ekuitas sebagai instrumen strategis untuk mengurangi ketidaksetaraan.
**Rekomendasi Praktis:**
Pemerintah harus mengadopsi elemen hybrid yang menyeimbangkan stabilitas kontraktual dengan fleksibilitas adaptif, menkalibrasi ulang pendekatan MLG untuk memperkuat adaptasi lokal sambil mempertahankan koordinasi pusat, dan secara eksplisit mengintegrasikan tujuan ekuitas ke dalam strategi PPP bundling. Studi ini menawarkan rekomendasi spesifik untuk Model Kontrak PPP Terintegrasi (dengan kementerian koordinator sebagai pelaksana utama, pemerintah daerah sebagai mitra sejajar) dan Model Komisi Ad-hoc (dengan kementerian koordinator memimpin komite pengarah, setiap level pemerintah memiliki kontrak PPP terpisah).
Kesimpulannya, pembangunan transportasi yang adil melalui geographical bundling bergantung pada pengaturan institusional terintegrasi yang menyeimbangkan stabilitas kontraktual, fleksibilitas adaptif, dan tata kelola multi-level yang terkoordinasi, dengan komitmen aktif terhadap praktik tata kelola yang kolaboratif dan berorientasi pada ekuitas.