digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Mailan Susanto
PUBLIC Open In Flipbook Esha Mustika Dewi

Non-Revenue Water (NRW) merupakan tantangan kritis bagi sektor air minum di Indonesia. Sebanyak 52% penyelenggara air minum masih mencatatkan NRW di atas 30%, dengan rata-rata nasional 33,51%, jauh melampaui target RPJMN 2025– 2029 sebesar 25%. Tingginya NRW bukan semata disebabkan oleh penuaan infrastruktur atau keterbatasan teknologi, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola organisasi. Penelitian ini bertujuan menilai kematangan tata kelola pengendalian NRW, mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambat implementasinya, serta merumuskan strategi perbaikan adaptif pada PDAM Tugu Tirta Kota Malang dengan NRW sekitar 19% pada 2024 dan PDAM Tirtawening Kota Bandung dengan NRW sekitar 39% pada 2024. Penelitian menggunakan pendekatan mixed-methods multi-case study melalui wawancara semi-terstruktur, studi dokumen, dan validasi ahli. Kematangan tata kelola dinilai menggunakan OECD Water Governance Indicator Framework dengan skoring traffic light skala 0–5 pada dimensi what, who, dan how, sedangkan faktor pendorong dan penghambat pada aspek lemah dianalisis menggunakan Consolidated Framework for Implementation Research (CFIR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan tata kelola pada kedua perusahaan terutama terpusat pada dimensi what, berupa ketiadaan kebijakan tertulis, sementara kejelasan aktor dan mekanisme pelaksanaan relatif memadai. Kelemahan tersebut terdapat pada prinsip Data and Information dan Trade-offs di kedua perusahaan, sedangkan Tirtawening memiliki dua aspek tambahan, yaitu Appropriate Scales dan Stakeholder Engagement, terkait struktur pelayanan yang terdesentralisasi pada enam wilayah tanpa unit koordinasi NRW. Faktor penghambat terutama berasal dari internal organisasi dan menunjukkan tiga prasyarat transformasi berurutan, yaitu kepemimpinan, insentif, dan proses bisnis. Keempat aspek lemah saling bergantung, mulai dari penetapan zona, penyusunan neraca air, penentuan prioritas investasi, hingga pelibatan pemangku kepentingan. Perbaikan NRW karena itu memerlukan intervensi bertahap yang diformalkan melalui kebijakan dan dokumen yang disahkan Direksi, tanpa harus melakukan perombakan organisasi. Kombinasi OECD dan CFIR terbukti dapat menjadi alat diagnostik untuk mengidentifikasi kelemahan tata kelola dan merumuskan strategi perbaikan yang adaptif.