Non-Revenue Water (NRW) merupakan tantangan kritis bagi sektor air minum di
Indonesia. Sebanyak 52% penyelenggara air minum masih mencatatkan NRW di
atas 30%, dengan rata-rata nasional 33,51%, jauh melampaui target RPJMN 2025–
2029 sebesar 25%. Tingginya NRW bukan semata disebabkan oleh penuaan
infrastruktur atau keterbatasan teknologi, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata
kelola organisasi. Penelitian ini bertujuan menilai kematangan tata kelola
pengendalian NRW, mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambat
implementasinya, serta merumuskan strategi perbaikan adaptif pada PDAM Tugu
Tirta Kota Malang dengan NRW sekitar 19% pada 2024 dan PDAM Tirtawening
Kota Bandung dengan NRW sekitar 39% pada 2024. Penelitian menggunakan
pendekatan mixed-methods multi-case study melalui wawancara semi-terstruktur,
studi dokumen, dan validasi ahli. Kematangan tata kelola dinilai menggunakan
OECD Water Governance Indicator Framework dengan skoring traffic light skala
0–5 pada dimensi what, who, dan how, sedangkan faktor pendorong dan
penghambat pada aspek lemah dianalisis menggunakan Consolidated Framework
for Implementation Research (CFIR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
kelemahan tata kelola pada kedua perusahaan terutama terpusat pada dimensi what,
berupa ketiadaan kebijakan tertulis, sementara kejelasan aktor dan mekanisme
pelaksanaan relatif memadai. Kelemahan tersebut terdapat pada prinsip Data and
Information dan Trade-offs di kedua perusahaan, sedangkan Tirtawening memiliki
dua aspek tambahan, yaitu Appropriate Scales dan Stakeholder Engagement, terkait
struktur pelayanan yang terdesentralisasi pada enam wilayah tanpa unit koordinasi
NRW. Faktor penghambat terutama berasal dari internal organisasi dan
menunjukkan tiga prasyarat transformasi berurutan, yaitu kepemimpinan, insentif,
dan proses bisnis. Keempat aspek lemah saling bergantung, mulai dari penetapan
zona, penyusunan neraca air, penentuan prioritas investasi, hingga pelibatan
pemangku kepentingan. Perbaikan NRW karena itu memerlukan intervensi
bertahap yang diformalkan melalui kebijakan dan dokumen yang disahkan Direksi,
tanpa harus melakukan perombakan organisasi. Kombinasi OECD dan CFIR
terbukti dapat menjadi alat diagnostik untuk mengidentifikasi kelemahan tata kelola
dan merumuskan strategi perbaikan yang adaptif.
Perpustakaan Digital ITB