Pembangunan infrastruktur di Kota Bandung terus dilakukan dengan tujuan untuk
meningkatkan konektivitas antar wilayah, memacu pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup
masyarakat. Pembangunan infrastruktur di Kota Bandung tidak terlepas dari peran
serta kontribusi dari para pelaku usaha pada sektor jasa konstruksi. Sektor
konstruksi memerlukan upaya pengembangan pasar secara berkelanjutan. Struktur
pasar konstruksi terbentuk dari permintaan barang dan jasa konstruksi, termasuk
produk konstruksi baik itu properti maupun infrastruktur. Dalam konteks pasar
konstruksi suatu permintaan (Demand) merujuk kepada kebutuhan akan jasa
konstruksi yang didukung oleh kemampuan untuk membayar pada tingkat harga
tertentu dan waktu tertentu. Sedangkan penawaran (Supply) mengacu pada
kapasitas atau kemampuan kontraktor dan penyedia jasa untuk memenuhi
permintaan tersebut. Beberapa unsur dan elemen dari suatu pasar seperti kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan jasa konstruksi, kondisi ekonomi makro,
informasi pasar, hambatan untuk masuk dan keluar pasar dan dinamika pasar,
mempengaruhi hubungan antara penawaran (supply) dan permintaan (demand).
Potensi pasar seiring permintaan akan pembangunan infrastruktur di Kota Bandung
memberikan peluang bagi para pelaku jasa konstruksi. Namun meski memliki
potensi yang besar para pelaku usaha konstruksi dihadapkan dengan beberapa
rintangan salah satunya adalah persaingan yang ketat, karena industri konstruksi
merupakan industri yang sangat kompetitif dengan banyaknya perusahaan yang
berlomba untuk mendapatkan proyek konstruksi. Dalam upaya pemerintah
menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mendorong pelaku usaha jasa
konstruksi sesuai dengan kapasitasnya, pemerintah menetapkan kebijakan
segmentasi berdasarkan kualifikasi usaha. Berdasarkan latar belakang tersebut,
maka perlu adanya peninjauan mengenai kondisi struktur pasar konstruksi di Kota
Bandung dan faktor apa saja yang mempengaruhi kondisi tersebut khususnya pada
proyek infrastruktur publik untuk meninjau seberapa besar tingkat konsentrasi pasar
dan kekuatan pasar konstruksi, sehingga hal ini dapat menjadi gambaran bagi
pemerintah dalam mengelola pasar konstruksi, penyusunan kebijakan, peningkatan
perekonomian daerah dan menjadi sebuah tinjauan bagi pelaku usaha untuk
membuat strategi dalam menjalankan bisnis di bidang jasa konstrusi dalam
menghadapi persaingan di pasar konstruksi dan menjaga keberlanjutan usaha
dengan mengedepankan inovasi, kualitas, kompetensi yang berdaya saing sehingga
ii
dapat mencapai tingkat efesiensi dalam menjalankan bisnis. Dalam mengetahui
jenis struktur pasar, dapat dianalisa melalui tingkat konsentrasi dalam pasar tersebut
karena konsentrasi suatu pasar menggambarkan sejauh mana sejumlah kecil
perusahaan menguasai total penjualan atau produksi dalam suatu industri. Tingkat
konsentrasi ini menunjukkan struktur pasar dan tingkat persaingan yang ada.
Semakin tinggi konsentrasi pasar, semakin besar dominasi beberapa perusahaan
besar. Struktur pasar umumnya diukur dengan Concentration Ratio (CR) dan
Hirschman-Herfindhal Index (HHI). Berdasarkan hasil analisis data periode 2015
hingga 2024, struktur pasar konstruksi di Kota Bandung pada masing-masing sektor
bidang usaha dan kualifikasi menunjukan tipe struktur yang didominasi oleh tiga
bentuk utama yaitu Monopolistic Competition, Tight Oligopoly dan Loose
Oligopoly. Karakteristik struktur pasar ini diperoleh dari hasil analisis dengan
metode perhitungan Concentration Ratio (CR4) dan Hirschman-Herfindhal Index
(HHI). Kondisi tersebut menunjukan bahwa tingkat persaingan antara penyedia jasa
konstruksi tergolong kedalam beberapa tingkatan yaitu kompetisi tinggi, sedang
dan rendah dalam memperoleh pangsa pasar konstruksi infrastruktur publik di Kota
Bandung yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor yang paling
mempengaruhi perubahan struktur pasar konstruksi di Kota Bandung yaitu: jumlah
dan besarnya distribusi pembeli (Demand), jumlah dan besarnya distribusi penjual
(Supply), hambatan masuk pasar dan perubahan kebijakan segmentasi pemaketan
pekerjaan konstruksi. Perubahan kebijakan segmentasi pasar yang salah satunya
berisikan mengnai peningkatkan segmentasi kecil menjadi 15 Milyar sesuai
peraturan LKPP No.11 Tahun 2021 memiliki tujuan positif agar meningkatkan daya
saing para pelaku usaha kualifikasi kecil dan pemerataan ekonomi. Namun hal ini
harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas, kemampuan dan kompetensi para
pelaku usaha dan juga kemampuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) disetiap wilayah khususnya kota/kabupaten.
Perpustakaan Digital ITB