Implementasi pengarusutamaan gender dalam konteks perencanaan dan perancangan perkotaan pada dasarnya masih menitikberatkan kesenjangan hak dan akses kelompok perempuan untuk memanfaatkan ruang kota sebagai isu sensitivitas gender yang perlu diselesaikan secara holistik. Dari berbagai isu dan persoalan yang perlu diselesaikan, ketidakamanan di ruang publik menjadi salah satu dari banyaknya keresahan perempuan di wilayah perkotaan, termasuk di Indonesia. Berbagai ketakutan mempengaruhi persepsi keamanan perempuan di ruang terbuka publik, yakni ketakutan terhadap tindak kekerasan pada perempuan yang diantaranya meliputi pelecehan seksual, kejahatan fisik, dan ancaman lain yang disebabkan pertanda-pertanda buruk dari lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, penyusunan prinsip dan kriteria desain ruang terbuka publik yang sensitif gender dalam penelitian ini dilandaskan pada persepsi keamanan perempuan dan kebutuhan mereka untuk merasa aman dalam menggunakan ruang terbuka publik perkotaan.
Salah satu isu keamanan yang melibatkan viktimisasi berbasis gender diantaranya meliputi kasus kekerasan pada perempuan. Kota Bandung merupakan salah satu penyumbang tertinggi data kekerasan terhadap perempuan di Indonesia (berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung). Hasil survei terhadap perempuan pengguna ruang terbuka publik di Kota Bandung menunjukkan kawasan Alun-alun Bandung sebagai ruang terbuka publik yang dipersepsikan paling tidak aman. Karakteristik permasalahan yang paling signifikan mempengaruhi persepsi keamanan tersebut adalah yang terkait dengan sistem keamanan kawasan, ketiadaan fasilitas khusus perempuan, dan permasalahan aksesibilitas seperti jalur-jalur pedestrian yang masih tidak aman untuk dilewati.
Secara keseluruhan, terdapat 7 (tujuh) kategori prinsip utama desain ruang terbuka publik sensitif gender yang dapat direkomendasikan untuk ruang terbuka publik perkotaan di Indonesia khususnya Kota Bandung, meliputi: visibilitas, proteksi spasial, aktivitas dan pemanfaatan ruang, kenyamanan dan citra, aksesibilitas, legibilitas, dan konektivitas, sosiabilitas, dan skalabilitas. Masing-masing prinsip didukung oleh kriteria teknis yang dapat digunakan sebagai panduan praktis bagi perancang, pemerintah kota, dan pengelola ruang publik. Prinsip-prinsip ini tidak hanya berbasis persepsi pengguna perempuan, tetapi juga diuji relevansinya melalui perbandingan dengan panduan GSUD yang telah ada di lingkup global serta standar teknis lain yang berlaku di Indonesia.
Perpustakaan Digital ITB