Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, bahwa tarif tol dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali untuk disesuaikan terhadap laju inflasi. Penelitian ini mengkaji kemampuan membayar (Ability to Pay/ATP) dan kemauan membayar (Willingness to Pay/WTP) pengguna jalan tol Cipularang dan Cipali serta mengkaji besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) terhadap penggunaan rute tol dan non tol. Penelitian dilakukan terhadap pengguna jalan tol Cipularang dan Cipali golongan 1, sebanyak masing-masing 70 (tujuh puluh) responden menggunakan kuesioner. ATP dihitung berdasarkan alokasi pengeluaran untuk pembayaran tol dan panjang perjalanan menggunakan jalan tol tiap responden. Data WTP diambil menggunakan metode discrete choice experiment dan dianalisis menggunakan model logit serta dihitung dengan nilai Marginal Rate of Substitution (MRS) antara variabel tarif dan penghematan waktu tempuh. Metode perhitungan BOK menggunakan Pedoman Perhitungan Biaya Operasi Kendaraan No. Pd. T-15-2005-B.
Hasil penelitian didapatkan bahwa nilai ATP pengguna jalan tol Cipularang sebesar Rp932,98/km dengan nilai WTP sebesar Rp422,79/km. Nilai ATP pengguna jalan tol Cipali didapatkan sebesar Rp 1.155/km dengan nilai WTP sebesar Rp361,22/km. Perhitungan BKBOK didapatkan untuk jalan tol Cipularang nilai BKBOK (70%) sebesar Rp931,56/km sementara untuk tol Cipali sebesar Rp439,06/km. Pada tol Cipularang. Berdasarkan tarif tol terakhir yang ditetapkan pada masing-masing tol, tarif eksisting kedua tol masih berada di bawah nilai ATP sementara nilai WTP berada di bawah tarif tol pada kedua tol.
Perpustakaan Digital ITB