digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Transparansi (keterbukaan) informasi jika ditelaah dari landasan hukum UU KIP, masih bersifat umum sebagai kewajiban Badan Publik memberikan informasi ke masyarakat. Berdasarkan kajian literatur, transparansi (keterbukaan) informasi yang mudah dipahami terkait penyelenggaraan negara oleh Pemerintahan/Badan Publik kepada masyarakat yang membutuhkan. Tidak ditemukan aturan transparansi (keterbukaan) informasi untuk penyediaan infrastruktur publik. Pada tahun 2017, Kabupaten Lobar turut menerima hibah Program PRIM dari rintisan Program PRIM Provinsi NTB yang sudah diterima NTB sejak 2013. Pada saat Program PRIM dilaksanakan di Kabupaten Lobar, dijelaskan dalam PMM Program PRIM turut melibatkan CoST-transparency infrastructure initiative untuk Rencana Tindak anti Korupsi (TAK) diwujudkan dengan peningkatan peran Forum LLAJ sebagai multi-stakeholder group (MSG) dan keterbukaan informasi menggunakan CoST-IDS (CoST-Infrastructure Data Standard). Tahun 2019, Kabupaten Lobar diterima menjadi anggota CoST internasional dengan nama CoST Lobar. CoST diyakini sebagai satu-satunya inisiatif transparansi bidang infrastruktur yang dikenal memiliki empat fitur pendekatan CoST (Model CoST) yang terdiri dari fitur multi-stakeholder group (CoST-MSG), fitur disclosure (CoST-disclosure), fitur assurance (CoST- assurance), dan fitur social accountability (CoST-social accountability). CoST juga memiliki anggota dari beberapa negara dan daerah yang menggunakan empat fitur pendekatan CoST untuk transparansi infrastruktur, contohnya Thailand, Honduras, dan Ukraina. Kabupaten Lobar sebagai proyek percontohan dinilai berhasil memenuhi persyaratan PMM Program PRIM untuk peningkatan peran Forum LLAJ sebagai fitur CoST-MSG dan keterbukaan informasi CoST-disclosure menggunakan CoST-IDS sehingga dua fitur ini diteruskan penggunaannya untuk hibah jalan PHJD. Sejak berakhirnya Program PRIM, tidak ditemukan penerapan Model CoST pada infrastruktur jalan dan infrastruktur lainnya baik skala daerah yang pernah menerima hibah jalan seperti Program PRIM maupun skala nasional. CoST Lobar masih berusaha untuk memenuhi dua fitur pendekatan CoST yang tidak dipersyaratkan dalam Program PRIM. Berdasarkan kondisi ini, penelitian memiliki tujuan untuk menghasilkan teori tentang transparansi (keterbukaan) informasi dengan pendekatan Model CoST untuk penyediaan infrastruktur publik berdasarkan proyek percontohan Program PRIM di Kabupaten Lobar untuk dapat diadaptasi bagi Indonesia. Tujuan penelitian ini diharapkan dapat tercapai dengan menemukenali fitur pendekatan CoST (Model CoST) yang dilakukan pada Program PRIM di Kabupaten Lobar, menemukenali fitur pendekatan CoST (Model CoST) yang tidak dilakukan pada Program PRIM di Kabupaten Lobar, dan menemukenali karakteristik dari empat fitur pendekatan CoST (Model CoST) yang masih bersifat lokal untuk di bawa ke nasional. Untuk mencapai tujuan ini dilakukan pengumpulan data menggunakan teknik triangulasi melalui observasi partisipatif, observasi non-partisipatif, wawancara semi terstruktur, wawancara tidak berstruktur, wawancara terstruktur, dan dokumentasi tulisan serta dokumentasi gambar. Data yang dikumpulkan terkait dengan empat fitur pendekatan CoST. Hasil yang diperoleh bahwa Program PRIM mensyaratkan fitur CoST-MSG dan CoST-disclosure. Program PRIM tidak mensyaratkan fitur CoST-assurance dan CoST-social accountability. Fitur CoST-MSG menggunakan Forum LLAJ sebagai wadah pertemuan unsur Pemerintahan, sektor swasta, dan masyarakat. Untuk meningkatkan peran Forum LLAJ, komposisi keanggotaan diubah dengan menambah unsur gender perempuan dan difabel. Fitur CoST-disclosure menggunakan 40 ‘item CoST-IDS untuk pengungkapan/keterbukaan data yang ditampilkan pada website Forum LLAJ dan Kabupaten Lobar selama Program PRIM. Pengalaman Kabupaten Lobar menunjukkan bahwa selama Program PRIM 2017-2019, pendanaan kegiatan fisik dan non-fisik dibiayai sepenuhnya dari Hibah KIAT. Adanya tuntutan pemenuhan persyaratan yang tertulis dalam PMM Program PRIM berhasil dipenuhi termasuk pengungkapan data infrastruktur yang ditampilkan pada website secara berkala. Dukungan Pemerintah Daerah turut dirasakan satu diantaranya melalui kebijakan Peraturan/Keputusan Bupati terkait susunan keanggotaan Forum LLAJ yang dikoordinir Dinas Perhubungan Kabupaten Lobar. Ketika Program PRIM berakhir, semua berjalan lebih lambat walaupun pendanaan masih dibantu dari APBD Kabupaten Lobar. Kabupaten Lobar bukan termasuk pemerintahan daerah yang memiliki anggaran tinggi. Sehingga pemenuhan dua fitur terakhir masih memiliki kendala. Disimpulkan bahwa Model CoST dapat diadaptasi bagi Indonesia, jika ada keinginan dan komitmen yang kuat dari Pemerintah Pusat/Daerah untuk serius menegakkan transparansi infrastruktur jalan dan infrastruktur lainnya. Perlunya dibentuk forum yang mewadahi unsur pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Keterlibatan gender perempuan dan difabel dari unsur masyarakat dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pengguna manfaat dari infrastruktur. Serta kemampuan Pemerintah Pusat/Daerah untuk merangkul semua unsur masyarakat dari tenaga ahli untuk tim independen CoST-assurance, akademisi, media massa, dan masyarakat yang lebih luas guna mewujudkan CoST-social accountability.