digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Layanan produk purna jual merupakan salah satu daya tarik bagi konsumen dalam membeli suatu produk atau jasa. Layanan ini biasanya dilakukan dalam bentuk servis bergaransi pada produk elektronik atau otomotif, konsultasi teknis dan pelatihan pengguna baru bagi produk jasa, dan penggantian produk cacat pada saat berbelanja pakaian di mall. Fokus penelitian ini adalah layanan produk purna jual produk otomotif, permesinan, atau elektronik. Hal ini karena pada ketiga produk tersebut garansi dinilai dapat mengurangi kerugian konsumen apabila mendapatkan produk yang berulang kali rusak atau tidak sesuai dengan standar. Sedangkan dari sisi pemanufaktur fungsi dari garansi yang ditawarkan yaitu dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Layanan garansi yang diberikan oleh pemanufaktur kepada konsumen juga harus diperhitungkan. Beberapa hal yang perlu diperhitungkan dalam menentukan garansi suatu produk seperti: periode garansi, jumlah komponen yang dapat diajukan klaim garansi, jenis kerusakan yang ditanggung oleh pemanufaktur dan jenis kerusakan yang tidak ditanggung oleh pemanufaktur. Hal ini dilakukan agar konsumen tidak melakukan klaim garansi yang berlebihan dan membuat pemanufaktur merugi. Garansi yang ditetapkan oleh pemanufaktur dan disetujui oleh konsumen pada saat proses jual beli, harus menguntungkan keduanya. Di Indonesia garansi suatu produk diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Bab III Pasal 7 dan Bab IV Pasal 17 serta Bab VI pasal 25 – 26 mengenai kewajiban pelaku usaha dalam memberikan garansi suatu produk yang dijual dan tidak mengelabui konsumen dengan garansi yang tidak dilakukan. Negara Amerika Serikat terdapat Hukum Lemon yang biasanya diterapkan pada produk otomotif. Jika produk telah rusak sampai jumlah maksimal kerusakan (k) atau tidak bisa digunakan dalam waktu tertentu selama periode garansi Lemon (WL), maka produk tersebut dinyatakan “Lemon” atau mutu produk tidak memenuhi standar. Dealer wajib menyediakan ganti rugi berupa refund ii (penggantian uang sejumlah harga beli) atau replacement (penggantian komponen yang rusak) sesuai dengan kesepakatan dalam garasi. Hukum Lemon dinilai dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Hal ini karena konsumen dapat terhindar dari kerusakan barang berulang yang dapat merugikan konsumen baik secara biaya maupun waktu. Beberapa negara mulai mengadopsi Hukum Lemon seperti Kanada, Singapura, dan Korea Selatan. Hukum Lemon juga mulai diterapkan tidak hanya pada produk otomotif tetapi pada produk elektronik juga. Kebijakan Hukum Lemon ini dinilai dapat merugikan pemanufaktur jika tidak diperhitungkan dengan matang. Penelitian mengenai hukum Lemon banyak dilakukan untuk menentukan Panjang periode Hukum Lemon, komponen produk yang dapat menyebabkan kondisi Lemon, perbaikan yang dilakukan pada produk sebelum produk dinyatakan Lemon dan skema ganti rugi apabila produk telah dinyatakan Lemon. Perhitungan estimasi biaya garansi dengan menggunakan Hukum Lemon banyak ditinjau sisi pemanufaktur untuk mengindari kerugian dari pihak pemanufaktur dan pihak konsumen. Pada penelitian ini, produk yang diteliti diasumsikan merupakan produk multi komponen atau terdiri dari banyak komponen. Komponen pada produk kemudian dibagi menjadi dua jenis yaitu komponen critical dan non-critical. Kerusakan yang terjadi pada komponen non – critical diasumsikan terjadi secara natural. Sedangkan kerusakan yang terjadi pada komponen critical dapat terjadi secara natural dan kerusakan pada komponen non-critical yang dapat menambah laju kerusakan komponen critical. Hanya komponen critical yang dapat menyebabkan kondisi Lemon. Kerusakan yang terjadi pada komponen non – critical dan kerusakan yang terjadi pada komponen critical sebelum kondisi Lemon terjadi dilakukan perbaikan minimal. Asumsi lainnya yang dipakai pada penelitian ini yaitu, suatu produk dinyatakan dalam kondisi Lemon jika komponen critical rusak hingga mencapai batas maksimal (k) selama periode garansi Lemon berlaku. Periode yang dipertimbangkan pada penelitian yaitu periode garansi Lemon sama dengan periode garansi produk (WL = W) dan periode garansi Lemon lebih pendek dibandingkan dengan periode garansi produk (WL < W). dan dilakukan skema refund atau replacement untuk mengganti produk atau komponen yang rusak. Hasil dari penelitian, didapatkan bahwa semakin sedikit batas kerusakan maksimal (k) maka semakin besar ekspektasi biaya garansi dan sebaliknya. Biaya garansi skema replacement selalu lebih murah dibandingkan dengan ekspektasi biaya garansi pada skema refund. Batas periode garansi Lemon lebih pendek dibandingkan dengan periode garansi produk (WL < W) membuat ekspektasi biaya garansi lebih murah dibandingkan pada saat periode garansi Lemon sama dengan periode garansi produk (WL = W). Dari uji sensitivitas yang dilakukan dengan melakukan variasi pada nilai keandalan komponen critical dan non – critical. Didapatkan kesimpulan bahwa kenaikan nilai keandalan komponen critical dapat menurunkan ekspektasi biaya garansi lebih signifikan dibandingkan kenaikan nilai keandalan komponen non – critical. iii