digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Yuniar Annisa Farhani
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan

COVER.pdf
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB I.pdf
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB II.pdf
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB III.pdf
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB IV.pdf
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB V.pdf
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB VI.pdf
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan

PUSTAKA Yuniar Annisa Farhani
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan

LAMPIRAN.pdf
Terbatas  Dewi Supryati
» Gedung UPT Perpustakaan

Kasus kecurangan garansi sudah bukan lagi kasus yang baru dalam industri kendaraan bermotor seperti mobil. Di lingkup dunia, biaya garansi yang dikeluarkan produsen mobil mencapai 5% dari total biaya produksi. Salah satu contoh produsen mobil di Indonesia yang juga menghadapi kasus kecurangan garansi adalah PT X. Pada tahun 2019 PT X menemukan adanya kecurangan garansi baterai mobil sebanyak 21% dari 257 sampel klaim garansi yang diinspeksi. Tiap tahunnya, kasus kecurangan garansi baterai mobil ini mengakibatkan kerugian finansial sampai ratusan juta rupiah bagi PT X. Namun, sampai saat ini kasus kecurangan garansi masih kurang diperhatikan di Indonesia walaupun sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak penipuan. Pada penelitian ini dilakukan pengujian data klaim garansi dengan metode statistik dan metode mean absolute deviation untuk mengetahui karakteristik data klaim garansi. Kemudian dilakukan pemodelan keputusan penyedia garansi dengan model kecurangan garansi agen servis dari Murthy dan Jack (2016) yang didasarkan pada teori permainan. Dilanjutkan dengan perhitungan estimasi biaya garansi dengan model biaya garansi dari Blischke dan Murthy (2019) yang didasarkan pada waktu kerusakan pertama dengan distribusi Weibull. Dari hasil keputusan optimal, diperoleh keputusan dari sisi penyedia garansi untuk meminimalisasi kecurangan garansi yaitu, menetapkan nilai penalti minimal sebesar Rp 1.300.000,00 atau kelipatannya, dan menetapkan untuk melakukan inspeksi saat nilai probabilitas keputusan inspeksi lebih dari 0,09.