








Perkembangan perkotaan di Indonesia ditandai oleh urbanisasi, peningkatan
aktivitas ekonomi, dan alih fungsi lahan yang mendorong transformasi ruang desakota. Kabupaten Indramayu menghadapi tantangan besar akibat pembangunan
Kawasan Rebana yang memicu konversi lahan pertanian. Penelitian ini bertujuan
menganalisis dinamika perkembangan perkotaan di Kabupaten Indramayu dan
dampaknya terhadap alih fungsi lahan serta daya dukung pangan. Analisis
dilakukan pada aspek fisik, ekonomi, dan kependudukan menggunakan data lahan
terbangun, tutupan lahan, kependudukan, PDRB, produksi padi, dan kebijakan
pembangunan daerah. Model Cellular Automata digunakan untuk memprediksi
perubahan tutupan lahan di masa depan.
Hasil analisis menunjukkan pertumbuhan lahan terbangun sebesar 3.090,88 hektar
(rata-rata 4,10% per tahun) dan penurunan lahan non-terbangun sebesar 3.019,47
hektar (rata-rata 0,4% per tahun). Terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar 8,33%
dengan sektor utama penyumbang PDRB terbesar yaitu sektor industri pengolahan
dan sektor pertanian. Pertumbuhan penduduk menunjukkan peningkatan dengan
laju rata-rata 1,25% sedangkan penduduk perkotaan memiliki laju pertumbuhan
0,66% yang mengindikasikan tingkat urbanisasi rendah. Prediksi tutupan lahan
menunjukkan luas lahan terbangun mencapai 27.627,26 hektar (13,34%) pada 2044
dalam skenario business as usual, sementara lahan pertanian menurun menjadi
138.478,38 hektar (66,86%). Pada skenario pembangunan KPI, lahan terbangun
meningkat menjadi 46.227,26 hektar (22,32%) pada 2044 dan menyebabkan
penurunan luas lahan pertanian hingga 127.198,09 hektar (61,42%). Rata-rata
produksi beras di Kabupaten Indramayu sebesar 998.681,58 ton dan seluruh
kecamatan memiliki daya dukung tinggi. Proyeksi jangka panjang menunjukkan
potensi penurunan produktivitas pertanian yang cukup signifikan akibat alih fungsi
lahan pertanian. Diperlukan langkah strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan
melalui percepatan penyusunan RDTR sebagai pedoman pengawasan dan
pengendalian pemanfaatan ruang, revisi Peraturan Daerah tentang perlindungan
lahan pertanian, pemberian insentif kepada petani, serta penguatan kelembagaan
pengendalian pemanfaatan ruang