digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Perkembangan perkotaan di Indonesia ditandai oleh urbanisasi, peningkatan aktivitas ekonomi, dan alih fungsi lahan yang mendorong transformasi ruang desakota. Kabupaten Indramayu menghadapi tantangan besar akibat pembangunan Kawasan Rebana yang memicu konversi lahan pertanian. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika perkembangan perkotaan di Kabupaten Indramayu dan dampaknya terhadap alih fungsi lahan serta daya dukung pangan. Analisis dilakukan pada aspek fisik, ekonomi, dan kependudukan menggunakan data lahan terbangun, tutupan lahan, kependudukan, PDRB, produksi padi, dan kebijakan pembangunan daerah. Model Cellular Automata digunakan untuk memprediksi perubahan tutupan lahan di masa depan. Hasil analisis menunjukkan pertumbuhan lahan terbangun sebesar 3.090,88 hektar (rata-rata 4,10% per tahun) dan penurunan lahan non-terbangun sebesar 3.019,47 hektar (rata-rata 0,4% per tahun). Terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar 8,33% dengan sektor utama penyumbang PDRB terbesar yaitu sektor industri pengolahan dan sektor pertanian. Pertumbuhan penduduk menunjukkan peningkatan dengan laju rata-rata 1,25% sedangkan penduduk perkotaan memiliki laju pertumbuhan 0,66% yang mengindikasikan tingkat urbanisasi rendah. Prediksi tutupan lahan menunjukkan luas lahan terbangun mencapai 27.627,26 hektar (13,34%) pada 2044 dalam skenario business as usual, sementara lahan pertanian menurun menjadi 138.478,38 hektar (66,86%). Pada skenario pembangunan KPI, lahan terbangun meningkat menjadi 46.227,26 hektar (22,32%) pada 2044 dan menyebabkan penurunan luas lahan pertanian hingga 127.198,09 hektar (61,42%). Rata-rata produksi beras di Kabupaten Indramayu sebesar 998.681,58 ton dan seluruh kecamatan memiliki daya dukung tinggi. Proyeksi jangka panjang menunjukkan potensi penurunan produktivitas pertanian yang cukup signifikan akibat alih fungsi lahan pertanian. Diperlukan langkah strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan melalui percepatan penyusunan RDTR sebagai pedoman pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, revisi Peraturan Daerah tentang perlindungan lahan pertanian, pemberian insentif kepada petani, serta penguatan kelembagaan pengendalian pemanfaatan ruang