Pasca gempa Palu, mulai dari 28 September 2018 hingga Desember 2021,
setidaknya terjadi 24 kejadian banjir longsor, yang memengaruhi 15 desa di Kota
Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala. Sebagai respons terhadap bencana
tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Pemerintah Indonesia
(BAPPENAS) segera membentuk tim tugas strategis dan mengembangkan rencana
rekonstruksi yang mendasar pada bulan Desember 2018. Salah satu area yang
diprioritaskan untuk rekonstruksi adalah bagian ruas Sungai Miu Kecamatan
Gumbasa Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah yang bersisian dengan jalan
poros Palu – Kulawi yang menghubungkan beberapa kecamatan.
Gempa tersebut memicu terjadinya kelomgsoran tebing pada beberapa lereng bukit
yang merupakan bagian dari daerah tangkapan air (subdas) Sungai Miu yang
berdampak pada perubahan tutupan lahan dan peningkatan erosivitas tanah. Hal ini
kemudian akan merubah respon DAS Miu terhadap limpasan air hujan dan
penambahan konsentrasi sedimen akan berpengaruh terhadap perubahan morfologi
Sungai Miu
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas diperlukan kajian terkait dengan potensi daya
rusak air yang akan berdampak dari Sungai Miu seperti genangan akibat luapan air
dan gerusan sungai akibat perubahan geomorfologi sungai yang terjadi pada kondisi
eksisting atau kondisi setelah penanganan.
Upaya struktural yang diusulkan sebagai alternatif penanganan adalah bangunan
revetmen untuk melindungi gerusan tebing sungai atau bangunan dam konsolidasi
series untuk mengendalikan gerusan.
Alternatif penanganan lainnya yang dapat dipertimbangkan adalah usulan zona
gerusan sebagai upaya mitigasi dalam menghadapi potensi gerusan.